Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » PT Gag Nikel Klaim Tambang di Pulau Gag Tak Langgar Aturan

PT Gag Nikel Klaim Tambang di Pulau Gag Tak Langgar Aturan

Berita Utama Rabu, 11 Juni 2025 2:54 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,   Raja Ampatt – PT Gag Nikel (GN) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menanggapi kritik publik dan sorotan media, perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan dengan pendekatan berkelanjutan dan sesuai prosedur yang berlaku.

Pelaksana Tugas Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa tambang yang dikelola perusahaannya tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat, sehingga tidak menyalahi ketentuan konservasi wilayah.

Advertisement

“Empat pulau utama dalam zona Geopark adalah Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool. Pulau Gag tidak termasuk di dalamnya,” ujar Arya dalam pernyataan tertulis, Selasa (10/6/2025).

Ia juga menolak tuduhan bahwa aktivitas tambang telah merusak lingkungan Pulau Gag. Menurutnya, perusahaan telah menerapkan sistem pengelolaan limbah dan pengendalian kualitas air secara ketat, termasuk penggunaan drainase, kolam endapan, dan prosedur pengukuran harian Total Suspended Solids (TSS).

Lebih lanjut, Arya memaparkan bahwa hingga akhir 2024, reklamasi lahan tambang telah mencakup lebih dari 130 hektare dan melibatkan penanaman sekitar 350 ribu pohon.

BACA JUGA:  Polri Tegaskan Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Berdasarkan Lebih dari Dua Alat Bukti

“Kami berkomitmen menjalankan operasional yang ramah lingkungan,” tegasnya.

Evaluasi Pemerintah dan Sorotan Hukum

Meski PT Gag Nikel menyatakan telah memenuhi prosedur teknis, pemerintah menyatakan bahwa evaluasi terhadap izin tambang masih berlangsung. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut hasil inspeksi akhir Mei lalu menunjukkan tidak ada indikasi pencemaran lingkungan yang berat di lokasi tambang.

“Pencemaran yang tampak oleh mata tidak terlalu serius,” ujarnya pekan lalu di Jakarta.

Namun demikian, Hanif juga menegaskan bahwa lokasi tambang berada di kawasan hutan lindung dan masuk dalam daftar 13 perusahaan yang mendapat relaksasi izin lewat perubahan kebijakan kehutanan. Hal ini membuat status legalitas operasional tambang menjadi sorotan lebih lanjut.
Secara hukum, dua putusan penting menjadi pijakan dalam kontroversi ini. Pertama, Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 yang menyatakan pelarangan tambang di pulau kecil berlaku mutlak. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menguatkan pandangan tersebut.

BACA JUGA:  DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Buruh Soroti Proses Pembahasan yang Tertutup

“Putusan itu menyatakan tak boleh ada pertambangan di pulau-pulau kecil, tanpa pengecualian,” kata Hanif.

Koordinasi Antar-Kementerian Masih Berjalan

Pemerintah belum mengambil sikap final mengenai kelanjutan operasi PT Gag Nikel. Menurut Hanif, koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, masih diperlukan untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip pelestarian lingkungan.

Sementara itu, tekanan dari masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan masih terus menguat. Mereka menuntut agar pemerintah menghentikan seluruh kegiatan tambang di pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Gag, demi menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat yang merupakan warisan alam dunia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari Istana mengenai status kelanjutan tambang tersebut, meski Presiden Prabowo dikabarkan tengah menyiapkan rapat terbatas khusus membahas isu tambang di Papua Barat Daya.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version