Advertisement
GazanaPublika.com, Raja Ampatt – PT Gag Nikel (GN) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menanggapi kritik publik dan sorotan media, perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan dengan pendekatan berkelanjutan dan sesuai prosedur yang berlaku.
Pelaksana Tugas Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa tambang yang dikelola perusahaannya tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat, sehingga tidak menyalahi ketentuan konservasi wilayah.
Advertisement
“Empat pulau utama dalam zona Geopark adalah Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool. Pulau Gag tidak termasuk di dalamnya,” ujar Arya dalam pernyataan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Ia juga menolak tuduhan bahwa aktivitas tambang telah merusak lingkungan Pulau Gag. Menurutnya, perusahaan telah menerapkan sistem pengelolaan limbah dan pengendalian kualitas air secara ketat, termasuk penggunaan drainase, kolam endapan, dan prosedur pengukuran harian Total Suspended Solids (TSS).
Lebih lanjut, Arya memaparkan bahwa hingga akhir 2024, reklamasi lahan tambang telah mencakup lebih dari 130 hektare dan melibatkan penanaman sekitar 350 ribu pohon.
“Kami berkomitmen menjalankan operasional yang ramah lingkungan,” tegasnya.
Evaluasi Pemerintah dan Sorotan Hukum
Meski PT Gag Nikel menyatakan telah memenuhi prosedur teknis, pemerintah menyatakan bahwa evaluasi terhadap izin tambang masih berlangsung. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut hasil inspeksi akhir Mei lalu menunjukkan tidak ada indikasi pencemaran lingkungan yang berat di lokasi tambang.
“Pencemaran yang tampak oleh mata tidak terlalu serius,” ujarnya pekan lalu di Jakarta.
Namun demikian, Hanif juga menegaskan bahwa lokasi tambang berada di kawasan hutan lindung dan masuk dalam daftar 13 perusahaan yang mendapat relaksasi izin lewat perubahan kebijakan kehutanan. Hal ini membuat status legalitas operasional tambang menjadi sorotan lebih lanjut.
Secara hukum, dua putusan penting menjadi pijakan dalam kontroversi ini. Pertama, Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 yang menyatakan pelarangan tambang di pulau kecil berlaku mutlak. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menguatkan pandangan tersebut.
“Putusan itu menyatakan tak boleh ada pertambangan di pulau-pulau kecil, tanpa pengecualian,” kata Hanif.
Koordinasi Antar-Kementerian Masih Berjalan
Pemerintah belum mengambil sikap final mengenai kelanjutan operasi PT Gag Nikel. Menurut Hanif, koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, masih diperlukan untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip pelestarian lingkungan.
Sementara itu, tekanan dari masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan masih terus menguat. Mereka menuntut agar pemerintah menghentikan seluruh kegiatan tambang di pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Gag, demi menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat yang merupakan warisan alam dunia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari Istana mengenai status kelanjutan tambang tersebut, meski Presiden Prabowo dikabarkan tengah menyiapkan rapat terbatas khusus membahas isu tambang di Papua Barat Daya.
Advertisement
