Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polemik Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus

Polemik Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus

Berita Utama Jumat, 1 Agustus 2025 20:22 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Sumber Foto: radarsolo.jawapos.com

Advertisement

GazanaPublika.com,Jakarta — Polemik pengibaran bendera bajak laut dari anime Jepang One Piece jelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus semakin memantik perdebatan nasional. Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan, menegaskan bahwa aksi ini bisa dikenakan sanksi pidana. Menurutnya, pengibaran bendera selain Merah Putih yang dikibarkan dalam konteks nasional adalah tindakan yang mencederai martabat simbol negara.

Namun di sisi lain, sejumlah warga dan pemerhati budaya pop menilai pernyataan pemerintah itu berlebihan, bahkan menunjukkan jarak yang makin lebar antara negara dan aspirasi warganya yang kreatif dan ekspresif.

Advertisement

“Bendera One Piece itu simbol perlawanan terhadap tirani, bukan bentuk anti-nasionalisme,” ujar Riki Hidayat, warga Kebayoran, yang sudah sejak dua tahun terakhir rutin mengibarkan bendera bertengkorak khas bajak laut Straw Hat itu menjelang Hari Kemerdekaan.

“Kalau kita mau jujur, kemerdekaan itu bukan sekadar seremoni. Banyak dari kami, anak muda, merasa kebebasan hari ini tinggal simbol — bukan realitas.”

Hukum Vs Ekspresi: Di Mana Batasnya?

Budi Gunawan dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (1/8/2025), menyebut bahwa tindakan mengibarkan bendera non-negara, terlebih di atas bendera Merah Putih, melanggar Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009. “Ini bukan soal anime. Ini soal bagaimana kita menghormati lambang perjuangan dan darah para pahlawan,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam, apalagi jika ada niat provokasi dalam pemasangan simbol tersebut. Pemerintah, kata dia, siap mengambil langkah hukum.

BACA JUGA:  Pemanggilan Menteri Kabinet Merah Putih

Namun, pernyataan ini menuai tanggapan kritis dari sejumlah pengamat hukum tata negara dan kebudayaan. Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Negeri Semarang, Dr. Fajar Nugraha, menilai pendekatan pidana terhadap simbol pop-culture seperti bendera One Piece dapat menciptakan efek represif di masyarakat.

“Pasal 24 UU No. 24/2009 jelas mengatur penggunaan bendera negara, tapi perlu dibedakan konteksnya. Kalau bendera Merah Putih tidak direndahkan atau diturunkan kedudukannya, sulit mengkualifikasi tindakan ini sebagai pelanggaran. Apalagi jika ekspresi itu terjadi di ruang privat, seperti rumah warga,” ujar Fajar.

Simbol Perlawanan, Bukan Penistaan

Fenomena bendera One Piece ini disebut-sebut muncul sebagai bentuk frustrasi masyarakat terhadap kondisi sosial dan politik yang mereka anggap stagnan, represif, atau tidak transparan. Dalam anime One Piece, karakter utamanya — Monkey D. Luffy — adalah figur bajak laut idealis yang menolak tunduk pada sistem otoriter.

“Bagi generasi muda, bendera itu bukan soal ‘pemberontakan terhadap Indonesia’, tapi lebih pada kerinduan terhadap makna sejati kemerdekaan: kebebasan berpikir, berbicara, dan hidup tanpa penindasan,” ujar Anto Raharjo, aktivis komunitas budaya urban di Bandung.

Ia menilai bahwa pemerintah seharusnya membuka ruang dialog, bukan langsung menempuh jalur hukum. “Justru ini peluang negara untuk mendengarkan suara masyarakat yang merasa hak-haknya tidak dilindungi. Kalau simbol ini dikriminalkan, bukan mustahil rakyat makin menjauh dari negara,” tambahnya.

BACA JUGA:  Shin Tae Yong Ungkap Kunci Persija Taklukkan Persib di SUGBK

Perlukah Negara Takut pada Bendera Fiksi?

Di media sosial, perdebatan makin memanas. Sejumlah netizen menilai pemerintah bersikap paranoid terhadap sesuatu yang seharusnya tidak perlu dianggap ancaman.

“Negara kok takut sama bendera kartun?” tulis akun @aninditapolitik di X (dulu Twitter). Akun lain, @rakyatmikir, menyindir, “Kalau pengibaran bendera bajak laut itu bisa bikin pemerintah kepanasan, berarti memang ada yang belum merdeka.”

Namun, tidak sedikit pula yang mendukung pernyataan Menkopolhukam. “Simbol negara harus dihormati. Jangan semua dijadikan bahan ekspresi,” tulis akun @bungmarhaen17. Bagi mereka, Merah Putih bukan hanya kain berwarna — tetapi lambang pengorbanan dan darah para pahlawan yang tidak boleh dibandingkan apalagi diduakan dengan budaya asing.

Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, suasana nasional justru tampak terbelah antara yang ingin mempertahankan makna simbolik klasik, dan mereka yang menuntut makna baru kemerdekaan yang lebih kontekstual dan dirasakan oleh rakyat.

Pemerintah perlu menyikapi situasi ini dengan kebijakan yang bijak. Sebab, memaknai kemerdekaan seharusnya juga membuka ruang untuk berekspresi — sejauh tidak merendahkan simbol negara secara eksplisit dan terang-terangan.

Karena pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa bukan hanya “mengapa bendera One Piece dikibarkan?”, tapi lebih dalam dari itu: apakah rakyat merasa sudah merdeka sepenuhnya?

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version