Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Bripka Rohmat Dikenai Sanksi Demosi dalam Kasus Kematian Driver Ojol Affan

Bripka Rohmat Dikenai Sanksi Demosi dalam Kasus Kematian Driver Ojol Affan

Berita Utama Kamis, 4 September 2025 21:17 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,Jakarta — Bripka Rohmat, anggota Korps Brimob Polri, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Affan meninggal dunia setelah tubuhnya terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikemudikan Rohmat saat terjadi demonstrasi di kawasan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Peristiwa itu memicu gelombang aksi protes besar di berbagai kota Indonesia.

Advertisement

Sidang etik Bripka Rohmat digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9). Majelis sidang yang dipimpin Kombes Heri Setiawan menyatakan Rohmat terbukti melakukan pelanggaran perbuatan tercela.

“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun, sesuai masa dinas pelanggar di institusi Polri. Selain itu, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada KKEP dan tertulis kepada Polri,” kata Heri saat membacakan putusan.

BACA JUGA:  Empat ABK Diduga Jadi Korban Kekerasan di Kapal Cumi, Polisi Turun Tangan

Rohmat juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang patsus Biro Provos BidPropam Mabes Polri.

Meski menerima putusan, Rohmat menyatakan masih pikir-pikir. Dalam sidang, ia menyampaikan curahan hati soal statusnya sebagai kepala keluarga.

“Saya harus menghidupi istri dan anak saya yang cacat serta satu anak yang sedang kuliah. Saya tidak pernah punya niat melindas almarhum Affan,” ujar Rohmat.

Perwira Brimob Dipecat

Sehari sebelumnya, sidang etik juga digelar terhadap Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia diputus bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi penempatan khusus enam hari telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025,” kata Kombes Heri Setiawan. Dengan demikian, total ada tujuh anggota Polri yang terseret kasus kematian Affan.

BACA JUGA:  Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Affan diketahui bukan bagian dari massa aksi. Ia berada di lokasi bentrokan karena sedang mengantar pesanan makanan pelanggan. Kematian tragisnya menyulut gelombang protes yang meluas ke berbagai kota besar.

Unjuk rasa yang semula damai berkembang menjadi kerusuhan di sejumlah titik, termasuk perusakan dan penjarahan rumah pejabat negara, bahkan kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut menjadi sasaran.

Dalam rangkaian aksi sejak 28 Agustus hingga awal September, 10 orang dilaporkan tewas, sementara lebih dari 1.000 orang ditangkap. Sebagian di antaranya telah dibebaskan.

Tuntutan utama massa adalah keadilan untuk Affan serta desakan reformasi DPR dan pemerintah.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version