Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret pejabat tinggi Kementerian Agama (Kemenag) terus bergulir dan memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat kuat bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diduga ikut menikmati aliran dana dalam perkara yang tengah diusut.
Isyarat itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025) malam. Menurut Asep, setiap kebijakan di level kementerian pada akhirnya bermuara ke pucuk pimpinan.
Advertisement
“Kalau di direktorat ujungnya direktur, di kedeputian ujungnya deputi. Nah, kalau di kementerian, ya ujungnya menteri,” ujar Asep, merespons pertanyaan soal kemungkinan aliran dana sampai ke meja Yaqut.
Dugaan penyimpangan bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024. SK tersebut mengatur pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dengan komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, porsi kuota haji khusus hanya 8 persen.
Dengan demikian, alokasi kuota yang seharusnya menjadi 18.400 untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus, justru berubah total menjadi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus. Perubahan komposisi ini membuka ruang lobi dari berbagai asosiasi dan travel haji.
KPK menilai, penerbitan SK itu menjadi pintu masuk dugaan praktik korupsi. Sejumlah agen perjalanan haji disebut mendapat porsi tambahan dengan imbalan tertentu.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya, eks Menteri Agama Yaqut sendiri, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, hingga tokoh organisasi masyarakat seperti Ishfah Abidal Aziz (Staf Yaqut sekaligus pengurus PBNU) serta Syarif Hamzah Asyathry (Wasekjen GP Ansor).
Selain itu, pengusaha travel haji ternama juga dipanggil. Mereka antara lain pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, pemilik Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah, serta beberapa figur lain dari asosiasi penyelenggara haji khusus seperti Kesthuri dan Sapuhi.
Tidak berhenti pada pemeriksaan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan umrah, hingga ruang kerja pejabat Ditjen PHU. Barang bukti yang disita mencakup dokumen, perangkat elektronik, mobil, hingga rumah mewah senilai miliaran rupiah.
Pada 11 Agustus 2025, KPK bahkan menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur.
Meski belum ada pengumuman resmi, KPK memastikan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. “Prosesnya berjalan, dalam waktu dekat akan ada pengumuman tersangka,” kata Asep.
KPK juga menegaskan, pihaknya ingin mengurai benang kusut pengelolaan haji yang kerap jadi sorotan publik. Praktik penyimpangan kuota, menurut KPK, bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga merugikan jutaan jemaah yang sudah menanti antrean panjang.
Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang skandal di sektor haji yang melibatkan pejabat negara. Publik kini menunggu, apakah Yaqut benar-benar akan ditetapkan sebagai tersangka, atau ada pihak lain yang lebih dominan dalam mengatur distribusi kuota tambahan.
Advertisement
