Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » KPK Endus Dugaan Aliran Dana ke Eks Menteri Agama Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

KPK Endus Dugaan Aliran Dana ke Eks Menteri Agama Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Berita Utama Kamis, 11 September 2025 23:14 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret pejabat tinggi Kementerian Agama (Kemenag) terus bergulir dan memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat kuat bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diduga ikut menikmati aliran dana dalam perkara yang tengah diusut.

Isyarat itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025) malam. Menurut Asep, setiap kebijakan di level kementerian pada akhirnya bermuara ke pucuk pimpinan.

Advertisement

“Kalau di direktorat ujungnya direktur, di kedeputian ujungnya deputi. Nah, kalau di kementerian, ya ujungnya menteri,” ujar Asep, merespons pertanyaan soal kemungkinan aliran dana sampai ke meja Yaqut.

Dugaan penyimpangan bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024. SK tersebut mengatur pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dengan komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, porsi kuota haji khusus hanya 8 persen.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Dengan demikian, alokasi kuota yang seharusnya menjadi 18.400 untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus, justru berubah total menjadi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus. Perubahan komposisi ini membuka ruang lobi dari berbagai asosiasi dan travel haji.

KPK menilai, penerbitan SK itu menjadi pintu masuk dugaan praktik korupsi. Sejumlah agen perjalanan haji disebut mendapat porsi tambahan dengan imbalan tertentu.

Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya, eks Menteri Agama Yaqut sendiri, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, hingga tokoh organisasi masyarakat seperti Ishfah Abidal Aziz (Staf Yaqut sekaligus pengurus PBNU) serta Syarif Hamzah Asyathry (Wasekjen GP Ansor).

Selain itu, pengusaha travel haji ternama juga dipanggil. Mereka antara lain pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, pemilik Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah, serta beberapa figur lain dari asosiasi penyelenggara haji khusus seperti Kesthuri dan Sapuhi.

Tidak berhenti pada pemeriksaan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan umrah, hingga ruang kerja pejabat Ditjen PHU. Barang bukti yang disita mencakup dokumen, perangkat elektronik, mobil, hingga rumah mewah senilai miliaran rupiah.

BACA JUGA:  Polda Banten Pastikan Mayat Ditemukan di Pesisir Barat - Lampung Tidak Berkaitan dengan KM Arupadatu I

Pada 11 Agustus 2025, KPK bahkan menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur.

Meski belum ada pengumuman resmi, KPK memastikan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. “Prosesnya berjalan, dalam waktu dekat akan ada pengumuman tersangka,” kata Asep.

KPK juga menegaskan, pihaknya ingin mengurai benang kusut pengelolaan haji yang kerap jadi sorotan publik. Praktik penyimpangan kuota, menurut KPK, bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga merugikan jutaan jemaah yang sudah menanti antrean panjang.

Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang skandal di sektor haji yang melibatkan pejabat negara. Publik kini menunggu, apakah Yaqut benar-benar akan ditetapkan sebagai tersangka, atau ada pihak lain yang lebih dominan dalam mengatur distribusi kuota tambahan.

Advertisement

Menteri
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

BERITA TERBARU

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version