Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari meluruskan maksud penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada 2028. Ia menegaskan istilah tersebut tidak dimaksudkan untuk membagi peran ibu kota lain seperti ekonomi, budaya, atau sektor tertentu.
“Jadi gini sebetulnya bukan berarti akan ada ibu kota politik lalu ibu kota ekonomi, nanti ada ibu kota budaya, ibu kota lain-lain gitu. Enggak, enggak begitu maksudnya,” kata Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/9/2025).
Advertisement
Qodari menjelaskan, makna ibu kota politik merujuk pada kesiapan IKN sebagai pusat pemerintahan dengan tiga pilar kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Targetnya, seluruh fasilitas ketiga lembaga negara itu rampung di kawasan inti IKN pada 2028.
“Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif DPR-nya enggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? kira-kira begitu,” ujarnya.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dalam Perpres itu, khususnya Subbab 3.6.3 tentang Intervensi Kebijakan, pemerintah menetapkan pembangunan kawasan inti IKN hingga pemindahan pusat pemerintahan sebagai dasar terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyebut belum mendengar dasar penetapan IKN sebagai ibu kota politik 2028. Namun, pemerintah memastikan landasan hukum sudah jelas melalui Perpres tersebut.
Advertisement
