GazanaPublika.com,Jakarta — Pemerintah Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Zulkifli Hasan sebagai Ketua Komite Pengarah Nasional untuk pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian emisi gas rumah kaca. Penunjukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang diundangkan pada 10 Oktober 2025.
Dalam aturan tersebut, Zulkifli Hasan yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pangan akan memimpin koordinasi lintas kementerian dalam penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan kebijakan pengendalian emisi nasional.
Adapun susunan Komite Pengarah NDC dan Pengendalian Emisi GRK Nasional sebagai berikut:
• Ketua: Menko Bidang Pangan (Zulkifli Hasan)
• Wakil Ketua I: Menko Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto)
• Wakil Ketua II: Menko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (Agus Harimurti Yudhoyono)
• Ketua Bidang I Substansi NDC: Menteri Lingkungan Hidup
• Ketua Bidang II NEK: Menteri terkait sesuai sektor
• Ketua Bidang III Koordinasi Kewilayahan: Menteri Dalam Negeri
• Ketua Bidang IV Fiskal dan Pembiayaan: Menteri Keuangan
Komite ini bertugas memberikan arah kebijakan, memimpin koordinasi, serta mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ekonomi karbon nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite dapat melibatkan kementerian, lembaga non-kementerian, pemerintah daerah, hingga pihak swasta.
Sebelumnya, posisi ketua komite ini dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021. Dengan berlakunya Perpres baru, lembaga Kemenko Marves kini resmi dihapus dalam struktur pemerintahan Prabowo Subianto, dan aturan lama tersebut dicabut.

