Advertisement
GazanaPublika.com, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Pengesahan ini menandai babak baru reformasi hukum pidana Indonesia, sebab KUHAP terbaru akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP hasil revisi yang telah dirampungkan tiga tahun lalu.
Advertisement
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi jajaran Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Mensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Total 242 anggota Dewan tercatat mengikuti sidang tersebut.
Pada awal sidang, Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memaparkan laporan perkembangan pembahasan revisi KUHAP. Komisi III dan pemerintah sebelumnya telah mencapai kesepakatan untuk membawa RKUHAP ke tingkat pengambilan keputusan pada Kamis (13/11/2025).
Setelah laporan disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan revisi KUHAP. Tanpa ada yang menyatakan keberatan, seluruh anggota yang hadir kompak menyatakan setuju.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.
“Setuju,” seru para anggota DPR, sebelum akhirnya palu sidang diketuk sebagai tanda resmi disahkannya KUHAP terbaru.
Dengan pengesahan ini, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki waktu lebih dari satu tahun untuk menyesuaikan berbagai regulasi turunan dan teknis sebelum implementasi dimulai pada 2026.
Advertisement
