Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » DPR Sahkan Revisi KUHAP, Berlaku Serentak dengan KUHP pada Januari 2026

DPR Sahkan Revisi KUHAP, Berlaku Serentak dengan KUHP pada Januari 2026

Berita Utama Rabu, 19 November 2025 13:33 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Pengesahan ini menandai babak baru reformasi hukum pidana Indonesia, sebab KUHAP terbaru akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP hasil revisi yang telah dirampungkan tiga tahun lalu.

Advertisement

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi jajaran Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Mensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Total 242 anggota Dewan tercatat mengikuti sidang tersebut.

BACA JUGA:  Mahfud MD Komentari Pencopotan Purbaya: Suka Sesumbar

Pada awal sidang, Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memaparkan laporan perkembangan pembahasan revisi KUHAP. Komisi III dan pemerintah sebelumnya telah mencapai kesepakatan untuk membawa RKUHAP ke tingkat pengambilan keputusan pada Kamis (13/11/2025).
Setelah laporan disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan revisi KUHAP. Tanpa ada yang menyatakan keberatan, seluruh anggota yang hadir kompak menyatakan setuju.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.

“Setuju,” seru para anggota DPR, sebelum akhirnya palu sidang diketuk sebagai tanda resmi disahkannya KUHAP terbaru.

BACA JUGA:  Aktivitas Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Tinggi, Badan Geologi Ingatkan Potensi Erupsi Susulan

Dengan pengesahan ini, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki waktu lebih dari satu tahun untuk menyesuaikan berbagai regulasi turunan dan teknis sebelum implementasi dimulai pada 2026.

Advertisement

Aksi Bahasa Indonesia
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

BERITA TERBARU

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version