Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Materi ‘Mens Rea’ Pandji Diselidiki, Polda Metro Mulai Klarifikasi Pelapor

Materi ‘Mens Rea’ Pandji Diselidiki, Polda Metro Mulai Klarifikasi Pelapor

Berita Utama Sabtu, 10 Januari 2026 14:22 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Polemik materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono kini memasuki ranah hukum. Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penghasutan dan penistaan agama yang dilayangkan terhadap Pandji.
Langkah awal yang akan ditempuh penyidik adalah memanggil pihak pelapor untuk klarifikasi. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.

“Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor,” kata Budi Hermanto, Sabtu (10/1/2026).

Advertisement

Tak hanya itu, polisi juga mulai mengumpulkan dan menganalisis sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman percakapan dalam bentuk flashdisk serta tangkapan layar atau gambar yang berkaitan dengan materi yang dipersoalkan.

“Dan ini kami akan lakukan analisis,” lanjutnya.

Budi Hermanto menegaskan, proses hukum akan berjalan secara profesional, proporsional, dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyampaikan informasi secara bias di tengah ramainya perbincangan publik soal kasus ini.

Dilaporkan Sejumlah Pasal KUHP

Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan sangkaan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.

BACA JUGA:  Komdigi Nyatakan, Video yang Serang Prabowo Hoaks

Pelaporan dilakukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Keduanya menilai materi Mens Rea menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat.

“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” ujar Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, Kamis (8/1/2026).

Hingga berita ini diturunkan, Pandji Pragiwaksono belum memberikan tanggapan. detikcom telah menghubungi Pandji melalui akun Instagram pribadinya, namun belum mendapat respons.

PBNU dan Muhammadiyah Angkat Bicara

Di tengah polemik tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa pihak yang mengatasnamakan Aliansi Muda Nahdlatul Ulama bukan bagian dari struktur PBNU.

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyatakan dengan tegas: “Kalau representasi PBNU jelas tidak,” dikutip dari NU Online, Jumat (9/1).
Ulil menjelaskan, fenomena pengatasnamaan NU oleh individu atau kelompok sudah lama terjadi, seiring karakter NU sebagai organisasi terbuka. Meski demikian, ia menyoroti pentingnya humor dalam kehidupan sosial.

BACA JUGA:  Presiden Memimpin Panen Raya Jagung Kuartal II Bersama Polri di Tuban

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujarnya.

Sikap serupa juga disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Melalui Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI), Bachtiar Dwi Kurniawan, Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukan sikap resmi persyarikatan.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Bachtiar, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, setiap sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai AD/ART organisasi.

“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” tegasnya.***

Advertisement

Kasus Nahdlatul Ulama Polda
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Nasional

Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Nasional

Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Nasional

Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.