Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Polemik materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono kini memasuki ranah hukum. Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penghasutan dan penistaan agama yang dilayangkan terhadap Pandji.
Langkah awal yang akan ditempuh penyidik adalah memanggil pihak pelapor untuk klarifikasi. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.
“Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor,” kata Budi Hermanto, Sabtu (10/1/2026).
Advertisement
Tak hanya itu, polisi juga mulai mengumpulkan dan menganalisis sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman percakapan dalam bentuk flashdisk serta tangkapan layar atau gambar yang berkaitan dengan materi yang dipersoalkan.
“Dan ini kami akan lakukan analisis,” lanjutnya.
Budi Hermanto menegaskan, proses hukum akan berjalan secara profesional, proporsional, dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyampaikan informasi secara bias di tengah ramainya perbincangan publik soal kasus ini.
Dilaporkan Sejumlah Pasal KUHP
Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan sangkaan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.
Pelaporan dilakukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Keduanya menilai materi Mens Rea menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat.
“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” ujar Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, Kamis (8/1/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Pandji Pragiwaksono belum memberikan tanggapan. detikcom telah menghubungi Pandji melalui akun Instagram pribadinya, namun belum mendapat respons.
PBNU dan Muhammadiyah Angkat Bicara
Di tengah polemik tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa pihak yang mengatasnamakan Aliansi Muda Nahdlatul Ulama bukan bagian dari struktur PBNU.
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyatakan dengan tegas: “Kalau representasi PBNU jelas tidak,” dikutip dari NU Online, Jumat (9/1).
Ulil menjelaskan, fenomena pengatasnamaan NU oleh individu atau kelompok sudah lama terjadi, seiring karakter NU sebagai organisasi terbuka. Meski demikian, ia menyoroti pentingnya humor dalam kehidupan sosial.
“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujarnya.
Sikap serupa juga disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Melalui Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI), Bachtiar Dwi Kurniawan, Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukan sikap resmi persyarikatan.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Bachtiar, Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan, setiap sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai AD/ART organisasi.
“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” tegasnya.***
Advertisement
