Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Sukamta Soroti Dokumen Rahasia AS, Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Ruang Udara Indonesia

Sukamta Soroti Dokumen Rahasia AS, Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Ruang Udara Indonesia

Berita Utama Selasa, 14 April 2026 22:25 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Jakarta — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menanggapi beredarnya dokumen rahasia milik pertahanan Amerika Serikat (AS) yang disebut memuat rencana akses lintas udara militer di wilayah kedaulatan Indonesia. Ia menegaskan, hingga saat ini informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum disertai pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum ada klarifikasi menyeluruh dari otoritas terkait.

Dalam keterangannya pada Senin (13/4/2026), Sukamta menekankan bahwa prinsip utama yang harus dijaga adalah kepentingan nasional dan kedaulatan negara dalam setiap kebijakan, terutama yang berkaitan dengan kerja sama pertahanan dan akses ruang udara. Menurutnya, Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif guna memastikan setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi serta kepentingan rakyat Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia pada dasarnya terbuka terhadap kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk AS. Namun, kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor politik luar negeri bebas aktif dan tidak boleh mengganggu prinsip kedaulatan nasional. Jika terdapat kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek pertahanan negara, menurutnya hal itu wajib melalui mekanisme konsultasi dan pengawasan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Mahasiswa Gelar Aksi di Mabes Polri, Aspirasi Disampaikan Tertib dan Kondusif

Sukamta merujuk pada UU RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, khususnya Pasal 10, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU/XVI/2018, yang mengatur kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional. Ia menegaskan, setiap perjanjian yang menyangkut kedaulatan dan pertahanan negara harus menjadi bagian dari mekanisme pengawasan parlemen.

Lebih lanjut, legislator Fraksi PKS itu menekankan bahwa setiap aktivitas penerbangan asing, terlebih yang bersifat militer, wajib melalui prosedur yang ketat seperti diplomatic clearance dan security clearance. Karena itu, ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing.

“Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” ujarnya.

BACA JUGA:  Petani dan Buruh Satu Barisan di May Day 2026, Solidaritas ‘Beras Lanusa’ Menggema di Depan DPR

Sukamta menambahkan, posisi Indonesia yang sangat strategis di kawasan Indo-Pasifik menjadikan setiap kebijakan terkait akses militer asing harus dipertimbangkan secara matang. Transparansi pemerintah, menurutnya, menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari kesalahpahaman di tingkat nasional maupun internasional.

Di sisi lain, Kementerian Pertahanan juga telah memberikan penjelasan bahwa dokumen yang beredar masih berupa rancangan awal yang sedang dibahas secara internal dan antarinstansi, serta belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Penjelasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa telah ada keputusan final mengenai akses bebas lintas udara militer AS di wilayah Indonesia.

Dengan isu yang terus menjadi sorotan publik, DPR meminta pemerintah memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta agar polemik mengenai kedaulatan ruang udara nasional tidak berkembang menjadi spekulasi yang berlebihan.

Puluhan Massa Ojol Geruduk Kantor SMRC, Tuntut Saiful Mujani Minta Maaf soal Video ‘Jatuhkan Prabowo’

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kejagung Bongkar Modus ‘Markup’ dan Aliran Dana Haram Dadan cs di Program ‘MBG’

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

BERITA TERBARU

Pelajar SMPN 1 Wanasalam Tewas Laka Lantas Setelah Motor Diserempet Dump Truk

Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Wujud Nyata Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Ketua MPC PP Lebak Beri Apresiasi Tinggi, Penangkapan Kepala BGN Pusat

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.