Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » 137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD DKI Sahkan Perda P4GN dan Siapkan Dukungan BTT

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD DKI Sahkan Perda P4GN dan Siapkan Dukungan BTT

Nasional Minggu, 14 Juni 2026 0:36 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com,  Jakarta  – DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menjadi peraturan daerah (perda).

​Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/6/2026). Regulasi ini menjadi payung hukum baru bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika.

​Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. Setelah disahkan, dokumen ranperda diserahkan secara simbolis kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.

​Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pembahasan Ranperda P4GN telah melibatkan DPRD, eksekutif, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

​“Perkenankan kami mewakili Bapemperda mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan serta masukan dalam proses pembahasan ranperda ini,” ujar Aziz dalam keterangannya pada, Jumat (12/6/2026).

​Aziz menjelaskan, Jakarta membutuhkan payung hukum setingkat perda untuk memperkuat pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika. Sebab, program yang berjalan selama ini masih bertumpu pada keputusan gubernur dan nota kesepakatan.

*​Lindungi generasi muda*
​Aziz mengatakan, Bapemperda merumuskan tujuh pilar strategis dalam Ranperda P4GN agar pelaksanaannya memiliki arah kerja yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan lintas sektor.
​“Pilar ini dibuat agar dapat diadopsi dan diimplementasikan secara nyata dalam ranperda,” katanya.

​Pilar pertama adalah penguatan sosialisasi, edukasi, dan deteksi dini. Langkah ini diperlukan agar masyarakat mampu mengenali bahaya narkotika sejak awal, terutama di lingkungan keluarga, sekolah, dan permukiman.

​Pilar kedua adalah pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

​Aziz menjelaskan, Jakarta menghadapi tantangan serius karena Badan Narkotika Nasional (BNN) memetakan 137 daerah rawan narkoba di DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Saiful Mujani Siap Hadapi Proses Hukum: ‘Jika Harus Ditahan, Tahan Saja’

​“BNN memetakan 137 daerah rawan di DKI Jakarta, terdiri dari 28 kawasan kategori bahaya dan 109 kawasan kategori waspada,” jelasnya.

​Pilar ketiga mengatur penguatan layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi. Pilar ini memastikan korban penyalahgunaan narkotika memperoleh layanan pemulihan dan pendampingan secara berkelanjutan.

​Pilar keempat menitikberatkan pada pembentukan dan penguatan tata kelola Tim Terpadu P4GN. Tujuannya adalah memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dan instansi terkait.

​“Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di DKI Jakarta harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Aziz.

​Pilar kelima mencakup partisipasi masyarakat dan dunia usaha. Melalui pilar ini, perda mendorong keterlibatan aktif kelompok masyarakat, organisasi profesi, hingga pelaku usaha dalam mengampanyekan gerakan antinarkoba.

​Pilar keenam mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang keterbukaan informasi publik dan edukasi secara digital.

​Sementara pilar ketujuh memuat ketentuan sanksi administratif dan pidana bagi pihak-mana pun yang melanggar ketentuan dalam perda tersebut.

Aziz menegaskan, seluruh pilar tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika. “Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada generasi muda serta menciptakan Jakarta yang aman dan produktif,” ujarnya.

*Dukungan APBD dan pendanaan darurat*
Aziz mengatakan, pelaksanaan Perda P4GN memerlukan pembiayaan yang memadai agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Untuk itu, dukungan anggaran menjadi faktor penting agar perda ini tidak berhenti sebagai payung hukum.

“Pendanaan dialokasikan secara akuntabel melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.

Aziz menambahkan, kebutuhan pembiayaan P4GN juga dapat didukung melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Menurutnya, skema tersebut diperlukan karena penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat bersifat darurat dan mendesak.

BACA JUGA:  Negara Rugi Ribuan Triliun, Presiden Prabowo Wajibkan Ekspor SDA Lewat Satu Pintu BUMN

Dukungan anggaran juga dibutuhkan untuk menjalankan berbagai program P4GN, mulai dari sosialisasi, edukasi, deteksi dini, pemetaan wilayah rawan, rehabilitasi, pascarehabilitasi, hingga penguatan sistem data dan koordinasi lintas sektor.

Sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program P4GN secara efektif dan berkesinambungan,” terangnya.

Aziz menilai, dukungan pembiayaan yang jelas akan memperkuat pelaksanaan rencana aksi daerah P4GN.

Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki dasar operasional yang aplikatif dan akuntabel dalam menjalankan program pencegahan dan pemberantasan narkotika. Ia menambahkan, draf Ranperda P4GN telah melalui tahapan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Seluruh catatan koreksi dan saran penyempurnaan dari Kemendagri telah dibahas bersama eksekutif dan diintegrasikan ke dalam draf final.

Dengan dukungan regulasi dan pembiayaan yang memadai, Aziz berharap pelaksanaan P4GN dapat memperkuat perlindungan warga Jakarta dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Harapannya, perda ini menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi masyarakat Jakarta dari ancaman narkotika,” kata Aziz.

*Komimen Pemprov DKI Jakarta*
Pada kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengapresiasi DPRD DKI Jakarta yang telah membahas Ranperda P4GN secara cermat.

“Dengan disetujuinya Ranperda P4GN, eksekutif menegaskan komitmen untuk menyelamatkan generasi muda dan melindungi masyarakat Jakarta dari ancaman narkotika,” katanya.

Pramono menegaskan, regulasi tersebut menjadi landasan penting bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.

“Eksekutif mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi, menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan, serta memastikan setiap langkah memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta,” terang Pramono.

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Rekayasa Harga Melebihi Batas Riil, Modus Operandi Vendor Motor Listrik SPPG Diungkap Kejaksaan Agung

Nasional

Gunakan Rekening ‘Nominee’ dan Kerja Sama dengan Kortas Tipikor Polri, Kasus Suap Bupati Muara Enim Melebar hingga BPK

Berita Utama

Temuan Pemborosan Triliunan Rupiah pada Titik Dapur MBG Jadi Sorotan Penyidikan Kejagung

Nasional

Hitungan Cermat Lapangan, Anggaran MBG Bisa Dikurangi

BERITA TERBARU

Gelar Pelantikan DPC Pulomerak di Pantai Mabak, 10 Padepokan Resmi Bergabung

Jumat Keliling Kapolsek Bekasi Barat Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Darusallam Kranji

Rekayasa Harga Melebihi Batas Riil, Modus Operandi Vendor Motor Listrik SPPG Diungkap Kejaksaan Agung

Gunakan Rekening ‘Nominee’ dan Kerja Sama dengan Kortas Tipikor Polri, Kasus Suap Bupati Muara Enim Melebar hingga BPK

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menyingkap Rahasia di Balik Bakat: Bagaimana DNA Merancang Keahlian Manusia

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

Manusia Amoral dan Anti Nilai, Bagaimana Blueprint DNA-nya?

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.