Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Sah Putusan MK: Program MBG Dilarang Gunakan Anggaran Pendidikan APBN dan APBD Mulai Tahun Depan

Sah Putusan MK: Program MBG Dilarang Gunakan Anggaran Pendidikan APBN dan APBD Mulai Tahun Depan

Berita Utama Kamis, 30 Juli 2026 20:39 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menegaskan bahwa anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisah dari alokasi dana pendidikan dalam APBN maupun APBD paling lambat tahun 2028.

Dalam amar putusannya, MK menetapkan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 masih sah berlaku untuk tahun berjalan. Namun untuk tahun-tahun berikutnya, penggunaan anggaran pendidikan—termasuk porsi minimal 20 persen yang diamanatkan konstitusi—tidak boleh lagi dialihkan untuk membiayai program MBG .

BACA JUGA:  Ramai Dibahas Netizen, Ini Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026 dan Hal yang Harus Disiapkan

Advertisement

“Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK .

Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan yang mempertanyakan konstitusionalitas penyatuan anggaran program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan. MK berpendapat alokasi 20 persen anggaran pendidikan harus murni digunakan untuk kebutuhan inti pendidikan seperti tenaga pendidik, sarana prasarana, kurikulum, dan pengembangan pendidikan, bukan untuk program yang bersifat pendukung di luar inti pendidikan .

BACA JUGA:  Apresiasi Budayawan Cianjur Atas Pengukuhan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Keputusan ini berlaku secara nasional, baik untuk anggaran pusat maupun daerah. Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan tersebut dan menyiapkan sumber pendanaan lain guna menjaga keberlangsungan program MBG tanpa mengganggu hak konstitusional warga atas layanan pendidikan yang memadai.

(Dikutip dari kanal YouTube Warta Kota Production, tayangan diterbitkan 30 Juli 2026)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Berita Utama

Penista Agama dengan Tantangan Hadiah Miras Bagi Penghapal Al Quran: Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Berita Utama

Evaluasi Jalur Sepeda Jakarta: Warga Desak Penghapusan demi Urai Macet

Nasional

FPN Desak Pemerintah Hentikan Hubungan Bawah Tanah dengan Israel

BERITA TERBARU

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Spider-Man: Brand New Day. Terlaris 2026

Hidup Tenang, Tidak Berlebihan: Kembali ke Kesederhanaan yang Menentramkan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.