Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menegaskan bahwa anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisah dari alokasi dana pendidikan dalam APBN maupun APBD paling lambat tahun 2028.
Dalam amar putusannya, MK menetapkan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 masih sah berlaku untuk tahun berjalan. Namun untuk tahun-tahun berikutnya, penggunaan anggaran pendidikan—termasuk porsi minimal 20 persen yang diamanatkan konstitusi—tidak boleh lagi dialihkan untuk membiayai program MBG .
Advertisement
“Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK .
Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan yang mempertanyakan konstitusionalitas penyatuan anggaran program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan. MK berpendapat alokasi 20 persen anggaran pendidikan harus murni digunakan untuk kebutuhan inti pendidikan seperti tenaga pendidik, sarana prasarana, kurikulum, dan pengembangan pendidikan, bukan untuk program yang bersifat pendukung di luar inti pendidikan .
Keputusan ini berlaku secara nasional, baik untuk anggaran pusat maupun daerah. Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan tersebut dan menyiapkan sumber pendanaan lain guna menjaga keberlangsungan program MBG tanpa mengganggu hak konstitusional warga atas layanan pendidikan yang memadai.
(Dikutip dari kanal YouTube Warta Kota Production, tayangan diterbitkan 30 Juli 2026)
Advertisement
