Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Main PHK Sepihak Jelang Lebaran, Menaker Bilang: Laporkan!

Main PHK Sepihak Jelang Lebaran, Menaker Bilang: Laporkan!

Berita Utama Rabu, 27 Maret 2024 16:12 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker

Advertisement

GazanaPublika.com – Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perusahaan-perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran. Kasus seperti ini terkadang ada saja terjadi dalam situasi seperti saat ini. Untuk itu Fauziyah mengimbau para pekerja agar segera melaporkan jika hal tersebut terjadi pada mereka.

“Jika masih hanya sebatas dugaan, kita tidak dapat mengambil tindakan. Oleh karena itu, saya mengajak para pekerja untuk melaporkannya, karena melalui pelaporan akan terungkap dengan jelas perusahaan mana yang tidak membayar THR. Apakah ada perusahaan yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, kami berharap agar para pekerja memanfaatkan layanan Posko THR,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, pada hari Selasa.

BACA JUGA:  Fokus Jalani Pengobatan Jantung, Nanik S Deyang Mengundurkan Diri dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional

Advertisement

Posko THR Kemnaker telah aktif sejak pengumuman Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh, yang menjamin pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Mengenai kendala pembayaran THR, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kesulitan pembayaran THR, menurut evaluasi Kemnaker, dipengaruhi oleh berbagai faktor.

Faktor-faktor tersebut meliputi kondisi keuangan perusahaan, yang salah satunya dipengaruhi oleh tren geopolitik dalam dua tahun terakhir yang menyebabkan target omset tidak tercapai. Selain itu, terdapat juga kendala komunikasi antara perusahaan dengan kantor pusat di luar negeri, mengingat tradisi pembayaran THR hanya berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:  BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung, Ditemukan Rekening Ganda hingga Dapur Tak Beroperasi

Indah juga mengingatkan bahwa pembayaran THR tahun ini tidak diizinkan dilakukan secara dicicil, bertahap, atau terlambat dari waktu pembayaran minimum, berbeda dengan pengecualian yang ada beberapa tahun sebelumnya. (Sumber: antaranews.com)

Advertisement

Lebaran
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version