Advertisement
GazanaPublika.com – Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perusahaan-perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran. Kasus seperti ini terkadang ada saja terjadi dalam situasi seperti saat ini. Untuk itu Fauziyah mengimbau para pekerja agar segera melaporkan jika hal tersebut terjadi pada mereka.
“Jika masih hanya sebatas dugaan, kita tidak dapat mengambil tindakan. Oleh karena itu, saya mengajak para pekerja untuk melaporkannya, karena melalui pelaporan akan terungkap dengan jelas perusahaan mana yang tidak membayar THR. Apakah ada perusahaan yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, kami berharap agar para pekerja memanfaatkan layanan Posko THR,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, pada hari Selasa.
Advertisement
Posko THR Kemnaker telah aktif sejak pengumuman Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh, yang menjamin pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Mengenai kendala pembayaran THR, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kesulitan pembayaran THR, menurut evaluasi Kemnaker, dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Faktor-faktor tersebut meliputi kondisi keuangan perusahaan, yang salah satunya dipengaruhi oleh tren geopolitik dalam dua tahun terakhir yang menyebabkan target omset tidak tercapai. Selain itu, terdapat juga kendala komunikasi antara perusahaan dengan kantor pusat di luar negeri, mengingat tradisi pembayaran THR hanya berlaku di Indonesia.
Indah juga mengingatkan bahwa pembayaran THR tahun ini tidak diizinkan dilakukan secara dicicil, bertahap, atau terlambat dari waktu pembayaran minimum, berbeda dengan pengecualian yang ada beberapa tahun sebelumnya. (Sumber: antaranews.com)
Advertisement
