GazanaPublika.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini (2/5/2024) menggelar sidang perdana pemeriksaan administrasi terkait gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dan sidang digelar pada pukul 10.00 WIB.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, sidang tersebut berlangsung sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menjelaskan bahwa alasan partainya mengajukan gugatan terhadap KPU adalah karena mereka menganggap KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. PDI Perjuangan menyatakan bahwa KPU telah meloloskan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Kasus ini masih akan terus berlanjut dengan agenda sidang berikutnya. PDI Perjuangan berharap agar PTUN dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Itu di PTUN didahului dengan proses di administrasi di Bawaslu. Yang ketiga yang kami lakukan yaitu ditemukannya menurut kami ada sejumlah bukti yang valid bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh penguasa penyelenggara negara yang bernama pemilu, yang kami maksudkan adalah KPU dan jajaran,” kata Gayus ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Gayus menyatakan bahwa PDI Perjuangan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03.
Meskipun menghormati putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilpres yang diajukan oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud, Gayus menekankan pentingnya meninjau apakah ada kesalahan yang terjadi selama proses Pilpres 2024.
“Proses sengketa pemilu tidak hanya ada di MK, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, kami hormati. Namun, kita juga harus melihat bagaimana proses pemilu ini berlangsung, apakah ada kesalahan-kesalahan yang terjadi,” ujar Gayus.
Gayus menyampaikan bahwa agenda sidang perdana ini adalah pemeriksaan administrasi dan sidang akan berlangsung tertutup.
“Termasuk pemeriksaan siapa yang memberikan kuasa dan siapa yang menerima kuasa, serta apa bentuk-bentuk pengajuan yang diajukan dalam sidang hari ini. Sidang bersifat tertutup dan bersifat internal bagi kami,” kata Gayus.
Sumber: merdeka.com
