Advertisement
GazanaPublika.com – Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa tidak memaksa ormas keagamaan untuk mengajukan perizinan mengelola tambang. Dikabarkannya, baru Nahdlatul Ulama (NU) telah menjadi ormas keagamaan pertama yang berhasil mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk mengelola tambang batubara. Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada tanggal 30 Mei 2024.
Menurut Menteri Bahlil, pemerintah memandang perlu untuk memberikan kesempatan kepada berbagai pihak, termasuk ormas keagamaan, untuk mengelola sumber daya alam dengan tanggung jawab. Namun, dia menegaskan bahwa proses verifikasi terhadap calon pengelola tambang dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Advertisement
“Kita harus memastikan bahwa setiap pihak yang diberikan izin memiliki kapasitas dan komitmen untuk mengelola tambang dengan baik, demi kepentingan bersama,” ujar Menteri Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.
Sementara itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom, menyambut langkah pemerintah namun juga mengingatkan akan implikasi sosial yang mungkin timbul. Gomar menekankan pentingnya agar ormas keagamaan tidak terkooptasi oleh kepentingan ekonomi semata, dan tetap memprioritaskan tugas pokoknya dalam membina umat.
“Kami mewanti-wanti agar ormas keagamaan tetap memegang teguh prinsip-prinsip moral dan tidak kehilangan fokus dalam tugas utamanya,” ujar Gomar dalam pernyataan tertulisnya.
Langkah pemerintah ini menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat, dengan berbagai pihak yang mengutarakan pendapatnya. Meskipun demikian, pemerintah berkomitmen untuk mengelola sumber daya alam dengan transparan dan bertanggung jawab, serta memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Sumber: Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com, Liputan6.com
Advertisement
