Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Uang Pemerasan Senilai Rp 44,6 Miliar

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Uang Pemerasan Senilai Rp 44,6 Miliar

Berita Utama Sabtu, 29 Juni 2024 5:37 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan analisis yuridis dalam sidang tuntutan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengungkapkan bahwa total uang yang diterima SYL dari pemerasan terhadap anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta).

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu,” kata Meyer dalam persidangan.

Advertisement

Jaksa Meyer merinci sumber uang tersebut dan penggunaannya untuk kepentingan pribadi SYL, keluarganya, hingga kebutuhan Partai NasDem.

“Atas pengumpulan uang tersebut, dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga,” ujar Meyer.

Dalam persidangan, terungkap bahwa SYL menerima uang senilai Rp 650 juta dari hasil patungan pejabat eselon I secara langsung. Selain itu, uang sebesar USD 30 ribu diminta SYL dari terdakwa Kasdi Subagyono.

BACA JUGA:  Enam Pangdam Baru Muncul Bersamaan dengan Peresmian 204 Satuan TNI

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa uang dana sharing eselon I diberikan langsung kepada terdakwa; uang yang diserahkan Maman Suherman kepada terdakwa melalui Imam Mujahidin Fahmid sebesar Rp 650 juta,” jelas Meyer.

“Uang dari Kasdi Subagyono sebesar USD 30 ribu diberikan atas permintaan terdakwa saat akan berangkat ke Amerika Serikat,” lanjutnya.

Jaksa Meyer juga mengungkapkan penggunaan uang sebesar Rp 965.123.500 dari Biro Umum Kementan untuk kepentingan Partai NasDem, termasuk untuk kegiatan Bacaleg NasDem hingga transfer ke Fraksi NasDem.

Kasus ini menambah deretan panjang skandal korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Dengan bukti yang kuat dan rinci yang diungkapkan dalam persidangan, tuntutan terhadap SYL semakin menguat. Sidang ini menjadi sorotan publik yang menantikan keadilan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Berikut adalah rincian sumber uang yang diterima SYL senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu dari hasil pemerasan terhadap anak buah di Kementerian Pertanian:

1. Unit eselon Sekjen sebesar Rp 4.463.683.645 dan USD 30 ribu
2. Ditjen Prasarana dan Sarana sebesar Rp 5.379.634.250
3. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 1.865.603.625
4. Ditjen Perkebunan sebesar Rp 3.778.565.860
5. Ditjen Hortikultura sebesar Rp 6.078.604.300
6. Ditjen Tanaman Pangan sebesar Rp 6.406.007.500
7. Batlitbangtan/BSIP sebesar Rp 2.552.000.000
8. BBPSDMIP sebesar Rp 6.860.530.800
9. Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 282.000.000
10. Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 6.603.147.224

Sumber: detik.com

Advertisement

Menteri
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

BERITA TERBARU

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version