Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » DPR RI Setujui Pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji

DPR RI Setujui Pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji

Berita Utama Selasa, 9 Juli 2024 19:52 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto ilustrasi Sidang DPR RI (sumber: Tribunnews.com)

Advertisement

GazanaPublika.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati pembentukan dan susunan keanggotaan panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji dalam rapat paripurna ke-21. Pansus ini beranggotakan 30 anggota Dewan dari seluruh fraksi di DPR RI.

Pengusul hak angket pansus haji, Selly Andriany Gantina, menyampaikan berbagai pertimbangan pembentukan pansus ini. Menurutnya, pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) tidak sesuai dengan penetapan yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi VIII DPR RI.

Advertisement

“Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” ujar Selly.

BACA JUGA:  Pemerintah Alokasikan Rp 3 Miliar untuk Setiap Koperasi Desa Merah Putih

Selly juga menyoroti masalah layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi, termasuk tenda yang tidak sesuai dengan kapasitas dan katering yang disediakan untuk jemaah.

“Perlu kami sampaikan kepada pimpinan bahwa yang telah menandatangani hak angket bukan 31 anggota, tetapi sudah menjadi 35 anggota, dan semua resmi dari lebih dari dua fraksi,” tambah Selly.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR terkait pembentukan hak angket Pansus Haji ini. Ia menanyakan apakah pembentukan hak angket ini dapat disetujui oleh sidang Dewan.

“Saudara sekalian yang saya hormati, berdasarkan komposisi sesuai dengan tata tertib, nama-nama tersebut terdiri dari 7 orang PDIP, 4 orang Partai Golkar, 4 orang Partai Gerindra, 3 orang Partai NasDem, 3 orang PKB, 3 orang Fraksi Partai Demokrat, 3 orang Fraksi PKS, 2 orang Fraksi PAN, dan 1 orang Fraksi PPP,” jelas Cak Imin.

BACA JUGA:  Tol Dalam Kota Kembali Ditutup, Aksi Massa Picu Kepadatan di Pejompongan-Slipi

“Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan, apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?” tambahnya.

Keputusan ini menandai langkah awal dalam upaya pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji, khususnya terkait pembagian kuota dan layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi.

Sumber: detik.com

Advertisement

DPR
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version