Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Protes Terhadap BPIP Meningkat Usai Aturan Pengenaan Jilbab Paskibraka

Protes Terhadap BPIP Meningkat Usai Aturan Pengenaan Jilbab Paskibraka

Berita Utama Kamis, 15 Agustus 2024 16:58 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: BacaKoran.co

Advertisement

GazanaPublika.com – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, mengecam kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menghapuskan opsi penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Menurut Dhahana, Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 telah memicu kontroversi publik.

“Aturan ini menyebabkan tujuh anggota Paskibraka putri memilih melepas jilbab secara sukarela pada saat pengukuhan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang mengapa seragam Paskibraka tidak mengakomodasi jilbab,” jelas Dhahana dalam keterangan persnya pada Kamis (15/8/2024).

Advertisement

Dhahana menambahkan bahwa banyak pihak telah menghubungi Ditjen HAM untuk menanggapi kegaduhan akibat keputusan BPIP ini. Mereka mempertanyakan alasan di balik larangan jilbab pada acara pengibaran bendera pusaka di Ibu Kota Nusantara (IKN), meskipun pada tahun-tahun sebelumnya pengenaan jilbab tidak pernah menjadi masalah.

BACA JUGA:  Kapuspen TNI Bantah Isu Prajurit 'Serbu' Polda Metro Jaya, Tegaskan Narasi Provokatif

“Kebijakan ini harus dipertimbangkan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan asumsi negatif terhadap pelaksanaan upacara 17 Agustus mendatang,” tegas Dhahana.

Dia juga menekankan bahwa pengenaan jilbab dalam upacara tersebut seharusnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Menurut Dhahana, kehadiran Paskibraka yang mengenakan jilbab mencerminkan semangat Bhineka Tunggal Ika, prinsip keberagaman dalam kehidupan berbangsa kita.

Dhahana menggarisbawahi bahwa penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka di tahun-tahun sebelumnya merupakan bentuk penerapan hak asasi manusia yang baik untuk perempuan di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak lama.

BACA JUGA:  Viral! Protes Diminta Cek Aroma MBG: Guru Bukan Anjing Pelacak

“Sebagai negara pihak dalam CEDAW, kita berkomitmen untuk menghapus praktik diskriminatif terhadap perempuan,” tambah Dhahana.

Dhahana berharap BPIP akan menanggapi kritik ini dengan bijaksana dan menimbang kembali aturan tersebut. Ia meyakini bahwa Kepala BPIP akan mendengarkan kekhawatiran publik dan mempertimbangkan ulang kebijakan ini.

Dalam perkembangan terbaru, Heru Budi Hartono, Kepala Sekretariat Presiden, mengonfirmasi bahwa jika ada laporan dari BPIP, Istana akan menginstruksikan agar Paskibraka putri tetap mengenakan jilbab seperti saat seleksi. “BPIP sudah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden, dan adik-adik putri akan mengenakan jilbab sebagaimana mereka mendaftar,” kata Heru.

Sumber: CNNIndonesia.com

Advertisement

Demontrasi Protes
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version