Advertisement
GazanaPublika.com – Jakarta – Pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, menuai kecaman keras dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM). Aksi ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip kebebasan yang dijamin dalam konstitusi Indonesia.
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hak asasi manusia yang diatur oleh Undang-undang Dasar 1945, terutama Pasal 28 yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
Advertisement
“Pasal ini memberikan hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan atau tulisan tanpa ada intimidasi,” ujar Dhahana, Jakarta, Sabtu (28/9/2024),
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut juga melanggar Pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ditambah lagi, kebebasan untuk mengemukakan pendapat di ruang publik diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk mengutarakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, selama sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya. Dhahana juga menyoroti pentingnya peran kepolisian dalam menjaga dan melindungi hak asasi manusia, sesuai dengan mandat pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memajukan HAM.
Tak hanya Ditjen HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta berbagai kalangan lain turut mengutuk aksi pembubaran paksa ini, menuntut agar kebebasan berekspresi tetap dijaga dalam kerangka demokrasi yang sehat.
Di sisi lain, aparat kepolisian telah bertindak cepat dengan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam pembubaran diskusi tersebut. Dari lima orang tersebut, dua orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pengrusakan dan penganiayaan. Mereka dikenai ancaman pidana penjara mulai dari 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, identitas tersangka masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa ini memicu diskusi lebih luas mengenai bagaimana hak kebebasan berpendapat seharusnya dihormati dan dijaga di tengah-tengah masyarakat yang demokratis.
Sumber: CNNIndonesia.com
Advertisement
