Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Ditjen HAM Kecam Pembubaran Paksa Diskusi di Jakarta

Ditjen HAM Kecam Pembubaran Paksa Diskusi di Jakarta

Berita Utama Minggu, 29 September 2024 20:25 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Ilustrasi (foto: tribun.news.com)

Advertisement

GazanaPublika.com – Jakarta – Pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, menuai kecaman keras dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM). Aksi ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip kebebasan yang dijamin dalam konstitusi Indonesia.

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hak asasi manusia yang diatur oleh Undang-undang Dasar 1945, terutama Pasal 28 yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Advertisement

“Pasal ini memberikan hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan atau tulisan tanpa ada intimidasi,” ujar Dhahana, Jakarta, Sabtu (28/9/2024),

BACA JUGA:  Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut juga melanggar Pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ditambah lagi, kebebasan untuk mengemukakan pendapat di ruang publik diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk mengutarakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, selama sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya. Dhahana juga menyoroti pentingnya peran kepolisian dalam menjaga dan melindungi hak asasi manusia, sesuai dengan mandat pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memajukan HAM.

Tak hanya Ditjen HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta berbagai kalangan lain turut mengutuk aksi pembubaran paksa ini, menuntut agar kebebasan berekspresi tetap dijaga dalam kerangka demokrasi yang sehat.

BACA JUGA:  Polri Tegaskan Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Berdasarkan Lebih dari Dua Alat Bukti

Di sisi lain, aparat kepolisian telah bertindak cepat dengan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam pembubaran diskusi tersebut. Dari lima orang tersebut, dua orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pengrusakan dan penganiayaan. Mereka dikenai ancaman pidana penjara mulai dari 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, identitas tersangka masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa ini memicu diskusi lebih luas mengenai bagaimana hak kebebasan berpendapat seharusnya dihormati dan dijaga di tengah-tengah masyarakat yang demokratis.

Sumber: CNNIndonesia.com

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version