Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Istana Belum Banyak Berkomentar Soal Gugatan Rizieq Shihab Terhadap Presiden Jokowi

Istana Belum Banyak Berkomentar Soal Gugatan Rizieq Shihab Terhadap Presiden Jokowi

Berita Utama Senin, 7 Oktober 2024 20:49 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Presiden Joko Widodo (foto: merdeka.com)

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menyampaikan bahwa Istana Kepresidenan tidak dapat memberikan tanggapan rinci terkait gugatan yang diajukan oleh mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, beserta beberapa pihak lainnya, terhadap Presiden Joko Widodo. Gugatan senilai Rp5,246 triliun ini diajukan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/9).

“Istana tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena gugatan tersebut sudah diajukan ke PN,” kata Dini dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (1/10/2024).

Advertisement

Meski demikian, Dini menegaskan bahwa Istana menghormati hak setiap warga negara, termasuk Rizieq Shihab dan rekan-rekannya, untuk mengajukan upaya hukum. Namun, ia juga menekankan bahwa setiap upaya hukum harus dilakukan secara serius dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Dokter Tifa: 12 Tahun Jokowi Pejabat, Baru Akui Lulusan UGM Tahun 2017

“Setiap pihak yang mengajukan dalil dalam proses hukum wajib untuk membuktikannya. Prinsip ini penting untuk dijaga, dan jangan sampai hukum digunakan hanya untuk mencari perhatian atau memicu provokasi,” ungkap Dini.

Ia juga menyadari bahwa selama satu dekade pemerintahan Presiden Jokowi, pasti ada pencapaian dan kekurangan. Namun, menurut Dini, pada akhirnya penilaian tersebut diserahkan kepada masyarakat.

“Biarkan masyarakat yang menilai bagaimana kinerja dan dedikasi Presiden Jokowi selama ini untuk bangsa dan negara,” tambahnya.

Sidang perdana terkait gugatan ini dijadwalkan akan digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa (8/10/2024) mendatang. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan posisi hukum (legal standing) dari pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:  Buruh Batalkan Rencana Demo ke DPR, Khawatir Ada Penyusup yang Merusak Aksi

Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, dengan Rizieq Shihab dan beberapa tokoh lainnya, seperti Munarman, Eko Santjojo, dan Edy Mulyadi, sebagai penggugat. Mereka diwakili oleh Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), sementara Presiden Jokowi menjadi tergugat dalam kasus ini.

Majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini dipimpin oleh Suparman, didampingi hakim anggota Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh, dengan panitera pengganti Fakhri Bani Hamid.

Sumber: CNNIndonesia.com

Advertisement

Joko Widodo
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version