Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menyampaikan bahwa Istana Kepresidenan tidak dapat memberikan tanggapan rinci terkait gugatan yang diajukan oleh mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, beserta beberapa pihak lainnya, terhadap Presiden Joko Widodo. Gugatan senilai Rp5,246 triliun ini diajukan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/9).
“Istana tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena gugatan tersebut sudah diajukan ke PN,” kata Dini dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (1/10/2024).
Advertisement
Meski demikian, Dini menegaskan bahwa Istana menghormati hak setiap warga negara, termasuk Rizieq Shihab dan rekan-rekannya, untuk mengajukan upaya hukum. Namun, ia juga menekankan bahwa setiap upaya hukum harus dilakukan secara serius dan bertanggung jawab.
“Setiap pihak yang mengajukan dalil dalam proses hukum wajib untuk membuktikannya. Prinsip ini penting untuk dijaga, dan jangan sampai hukum digunakan hanya untuk mencari perhatian atau memicu provokasi,” ungkap Dini.
Ia juga menyadari bahwa selama satu dekade pemerintahan Presiden Jokowi, pasti ada pencapaian dan kekurangan. Namun, menurut Dini, pada akhirnya penilaian tersebut diserahkan kepada masyarakat.
“Biarkan masyarakat yang menilai bagaimana kinerja dan dedikasi Presiden Jokowi selama ini untuk bangsa dan negara,” tambahnya.
Sidang perdana terkait gugatan ini dijadwalkan akan digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa (8/10/2024) mendatang. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan posisi hukum (legal standing) dari pihak-pihak terkait.
Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, dengan Rizieq Shihab dan beberapa tokoh lainnya, seperti Munarman, Eko Santjojo, dan Edy Mulyadi, sebagai penggugat. Mereka diwakili oleh Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), sementara Presiden Jokowi menjadi tergugat dalam kasus ini.
Majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini dipimpin oleh Suparman, didampingi hakim anggota Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh, dengan panitera pengganti Fakhri Bani Hamid.
Sumber: CNNIndonesia.com
Advertisement
