Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh Indonesia dan China pada 9 November 2024, memicu reaksi keras dari sejumlah kalangan di Indonesia. Salah satu poin dalam joint statement tersebut yang membahas kerja sama maritim menjadi sorotan utama, terutama terkait dengan klaim China atas wilayah Laut China Selatan (LCS).
Poin kesembilan dalam pernyataan tersebut mengungkapkan komitmen kedua negara untuk meningkatkan kerja sama maritim, yang dinilai berpotensi menimbulkan ketegangan terkait dengan klaim wilayah yang berbenturan. China mengklaim hampir seluruh Laut China Selatan dengan dasar Sepuluh Garis Putus, sebuah garis yang tidak diakui oleh Indonesia maupun negara-negara lainnya di kawasan tersebut.
Advertisement
“Dalam peta Indonesia dan Undang-undang Wilayah Negara, tidak dikenal adanya Sepuluh Garis Putus yang diklaim sepihak oleh China. Pemerintah Indonesia selama ini konsisten untuk menolak klaim tersebut dan tidak ingin terlibat dalam perundingan atau bahkan ide pengembangan bersama terkait wilayah yang disengketakan,” ungkap seorang sumber yang dekat dengan pemerintah, yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Reaksi terhadap pernyataan bersama ini datang dari berbagai pihak. Pengamat hubungan internasional menilai bahwa adanya kesepakatan yang menyentuh isu maritim bisa dipandang sebagai langkah mundur dalam posisi Indonesia yang selama ini mempertahankan klaim kedaulatan wilayahnya di Laut China Selatan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menilai bahwa adanya potensi kerja sama maritim tersebut bisa dimanfaatkan untuk memuluskan klaim China terhadap wilayah yang diakui Indonesia.
Namun, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak mengubah posisi Indonesia yang telah jelas dan konsisten dalam menanggapi sengketa Laut China Selatan. Indonesia menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin memperkuat kerja sama bilateral dengan China dalam berbagai sektor tanpa mengorbankan prinsip-prinsip kedaulatan negara.
Kemlu juga menekankan bahwa kerja sama maritim yang disebutkan dalam pernyataan bersama itu dimaksudkan untuk memperkuat hubungan kedua negara dalam bidang perdagangan dan pengelolaan sumber daya alam laut, dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional Indonesia.
Pernyataan bersama Indonesia-China ini menjadi sorotan publik di tengah ketegangan yang masih terjadi di Laut China Selatan, yang melibatkan klaim teritorial beberapa negara, termasuk China, Vietnam, Malaysia, Filipina, dan Brunei. Indonesia sendiri tidak mengklaim wilayah tersebut, namun beberapa bagian dari Laut China Selatan berada dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Meskipun demikian, para ahli menilai bahwa sikap Indonesia dalam perjanjian ini harus terus diawasi dengan cermat, terutama dalam upaya menjaga kestabilan kawasan dan memastikan tidak ada kompromi terhadap hak-hak maritim Indonesia. “Posisi Indonesia tidak boleh tergeser dengan perjanjian semacam ini. Kedaulatan dan hak-hak atas wilayah laut kita harus tetap dijaga,” kata seorang pengamat hukum internasional.
Dengan reaksi yang semakin meningkat, pemerintah Indonesia diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai niat dan langkah-langkah konkret yang akan diambil dalam mengelola kerja sama dengan China tanpa mengorbankan kepentingan nasional di kawasan Laut China Selatan.
Sumber: CNNIndonesia.com
Advertisement
