Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Transaksi Keuangan Elektronik Kena PPN: DJP Tegaskan Bukan Kebijakan Baru

Transaksi Keuangan Elektronik Kena PPN: DJP Tegaskan Bukan Kebijakan Baru

Berita Utama Jumat, 20 Desember 2024 21:02 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: CNBCIndonesia.com

GazanaPublika.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menekankan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi elektronik bukanlah objek pajak baru.

Pernyataan ini disampaikan Dwi merespons ramainya pemberitaan mengenai rencana pengenaan PPN sebesar 12 persen pada transaksi uang elektronik mulai tahun depan.

“Perlu dipahami bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik telah diberlakukan sejak Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 diterapkan pada 1 Juli 1984. Jadi, ini bukanlah objek pajak baru,” ujar Dwi di Jakarta, Jumat (20/12/2024), seperti dilansir dari Antaranews.

BACA JUGA:  Pemerintah Bersama TNI-Polri Tinjau Kesiapan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Ketentuan lengkap terkait transaksi elektronik ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, layanan yang dikenakan PPN mencakup uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, hingga transfer dana.

PPN ini dikenakan pada biaya layanan yang dibebankan kepada pengguna, seperti biaya registrasi, top-up, pembayaran transaksi, transfer dana, hingga tarik tunai. Selain itu, layanan dompet elektronik untuk pembayaran tagihan, paylater, dan biaya merchant discount rate (MDR) juga termasuk objek PPN.

Namun, saldo uang elektronik, nilai nominal, reward point, dan transfer dana tanpa biaya tambahan dikecualikan dari pengenaan PPN.

BACA JUGA:  Liliek Priabawono Adi Resmi Gantikan Anwar Usman Hakim MK: Disaksikan Presiden

Sebagai contoh, jika seseorang mengisi saldo dompet elektronik sebesar Rp10.000 dan dikenakan biaya layanan Rp1.000, maka PPN yang ditarik adalah 12% dari biaya layanan tersebut, yakni Rp120. Dengan demikian, total yang harus dibayar adalah Rp11.120.

Sebaliknya, transaksi seperti penggunaan saldo atau transfer dana tanpa biaya tambahan tidak akan dikenakan PPN.

Sumber: KompasTV

Aksi Transaksi
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kejagung Bongkar Modus ‘Markup’ dan Aliran Dana Haram Dadan cs di Program ‘MBG’

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

BERITA TERBARU

Pelajar SMPN 1 Wanasalam Tewas Laka Lantas Setelah Motor Diserempet Dump Truk

Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Wujud Nyata Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Ketua MPC PP Lebak Beri Apresiasi Tinggi, Penangkapan Kepala BGN Pusat

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.