Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Transaksi Keuangan Elektronik Kena PPN: DJP Tegaskan Bukan Kebijakan Baru

Transaksi Keuangan Elektronik Kena PPN: DJP Tegaskan Bukan Kebijakan Baru

Berita Utama Jumat, 20 Desember 2024 21:02 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: CNBCIndonesia.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menekankan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi elektronik bukanlah objek pajak baru.

Pernyataan ini disampaikan Dwi merespons ramainya pemberitaan mengenai rencana pengenaan PPN sebesar 12 persen pada transaksi uang elektronik mulai tahun depan.

Advertisement

“Perlu dipahami bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik telah diberlakukan sejak Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 diterapkan pada 1 Juli 1984. Jadi, ini bukanlah objek pajak baru,” ujar Dwi di Jakarta, Jumat (20/12/2024), seperti dilansir dari Antaranews.

BACA JUGA:  Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Ketentuan lengkap terkait transaksi elektronik ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, layanan yang dikenakan PPN mencakup uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, hingga transfer dana.

PPN ini dikenakan pada biaya layanan yang dibebankan kepada pengguna, seperti biaya registrasi, top-up, pembayaran transaksi, transfer dana, hingga tarik tunai. Selain itu, layanan dompet elektronik untuk pembayaran tagihan, paylater, dan biaya merchant discount rate (MDR) juga termasuk objek PPN.

Namun, saldo uang elektronik, nilai nominal, reward point, dan transfer dana tanpa biaya tambahan dikecualikan dari pengenaan PPN.

BACA JUGA:  Bongkar Dugaan Korupsi Besar di PLN, Asabri, dan Krakatau Steel: Penemuan Brankas Raksasa

Sebagai contoh, jika seseorang mengisi saldo dompet elektronik sebesar Rp10.000 dan dikenakan biaya layanan Rp1.000, maka PPN yang ditarik adalah 12% dari biaya layanan tersebut, yakni Rp120. Dengan demikian, total yang harus dibayar adalah Rp11.120.

Sebaliknya, transaksi seperti penggunaan saldo atau transfer dana tanpa biaya tambahan tidak akan dikenakan PPN.

Sumber: KompasTV

Advertisement

Aksi Transaksi
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

BERITA TERBARU

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version