GazanaPublika.com,Surabaya – Seluruh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Surabaya dan sekitarnya turun ke jalan pada Senin (17/2/2025) untuk menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jawa Timur (Jatim). Ribuan massa aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai meresahkan dan tidak berpihak pada rakyat.

Dilansir dari suarasurabaya.net, mahasiswa yang berpartisipasi dalam aksi tersebut mengenakan almamater kampus masing-masing, seperti Universitas Airlangga (Unair), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), UPN Veteran Jawa Timur, dan UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA). Selain itu, terlihat pula bendera-bendera organisasi ekstra kampus seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Aulia Thaariq Akbar, koordinator lapangan aksi Aliansi Jatim Menggugat sekaligus Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair), menjelaskan bahwa aksi ini digelar sebagai respons terhadap 100 hari kerja pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang dinilai penuh dengan kebijakan meresahkan dan menindas. “Ini mencederai cita-cita reformasi. Kami muak melihat hak-hak rakyat dirampas atas nama efisiensi, sementara kepentingan elite terus diutamakan,” katanya.

Aliansi Jatim Menggugat, kata Aulia, dengan tegas menolak segala bentuk kebijakan yang tidak pro-rakyat, salah satunya adalah efisiensi anggaran di sektor pendidikan. “Sudah terlalu banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat, oleh karenanya keresahan masyarakat mulai tak terbendung,” terangnya.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar, Aliansi Jatim Menggugat menyampaikan sejumlah pernyataan sikap sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Mereka menyoroti berbagai isu yang dinilai berdampak besar bagi masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan, hukum, dan lingkungan.

Salah satu tuntutan utama adalah penolakan terhadap efisiensi anggaran di sektor pendidikan, yang dianggap mengancam masa depan bangsa dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Selain itu, mereka juga memperjuangkan hak-hak dosen yang selama ini terbengkalai, seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN, serta mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik.

Dalam aspek kebijakan sosial, aliansi ini menuntut evaluasi terhadap program Makan Bergizi Gratis dengan mempertimbangkan efektivitas, transparansi, dan dampaknya terhadap masyarakat luas. Mereka juga dengan tegas menolak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan kampus, karena dinilai dapat merusak lingkungan akademik, mencederai independensi perguruan tinggi, serta bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.

Di bidang hukum, mereka menolak revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 288A Ayat 1, yang dikhawatirkan dapat membatasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja legislatif serta melemahkan prinsip demokrasi. Selain itu, mereka juga menolak rencana revisi UU KUHAP dan UU Kejaksaan, karena berpotensi menciptakan tumpang tindih hukum dalam proses peradilan dan membuka peluang terjadinya kekuasaan absolut di tubuh kejaksaan.

Aliansi Jatim Menggugat juga menyoroti persoalan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), menuntut kejelasan dan evaluasi terhadap kelangsungan proyek tersebut. Mereka juga menyerukan reforma agraria dengan mendesak pencabutan proyek strategis nasional yang dinilai merugikan masyarakat, seperti Surabaya Waterfront Land, serta penghapusan Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal di berbagai daerah di Jawa Timur.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta menghapuskan peran ganda TNI/Polri dalam sektor sipil, yang dinilai menyimpang dari cita-cita Reformasi.

Aksi ini menjadi bukti nyata keresahan mahasiswa dan masyarakat terhadap kebijakan yang mereka anggap tidak adil. Dengan penuh semangat, mereka menyuarakan aspirasi demi terciptanya keadilan, transparansi, serta kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Redaksi

Exit mobile version