GazanaPublika.com – Jakarta – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku kaget saat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyimpangan di Pertamina. Pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam, dari pukul 08.36 WIB hingga 18.31 WIB, Kamis (13/3/2025), menyoroti sejumlah dugaan korupsi dalam tata kelola minyak.
“Saya kaget karena banyak hal yang ditanyakan penyidik justru baru saya dengar saat pemeriksaan. Mereka menjelaskan ada dugaan fraud dan penyimpangan transfer dana,” ujar Ahok usai menjalani pemeriksaan.
Ahok menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, tugasnya hanya mengawasi kinerja perusahaan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). “Saya hanya memonitoring untung rugi perusahaan. Kinerja Pertamina selama saya di sana selalu bagus, jadi saya tidak tahu ada hal-hal mencurigakan di level operasional,” jelasnya.
Kasus ini menyeret sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan petinggi anak usaha Pertamina. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun. Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Selain itu, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. Mereka diduga terlibat dalam skema korupsi yang melibatkan transfer dana ilegal dan manipulasi data.
Kejagung menyatakan bahwa para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar Pertamina dan sejumlah pejabat tinggi yang sebelumnya dianggap bersih dari praktik korupsi.
Ahok sendiri menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan. “Saya akan membantu sebaik mungkin untuk mengungkap kebenaran,” ujarnya. ***
