Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai penyitaan aset koruptor sebagai langkah pemberantasan korupsi. Namun, KPK menekankan pentingnya payung hukum yang komprehensif untuk memastikan proses tersebut berjalan adil dan transparan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa upaya pemiskinan koruptor melalui penyitaan aset tidak hanya didukung oleh lembaganya, tetapi juga oleh masyarakat luas. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus didasarkan pada aturan yang jelas untuk menghindari ketidakadilan.
Advertisement
“Penyitaan aset koruptor adalah langkah penting dalam memulihkan kerugian negara. Namun, perlu ada undang-undang yang mengatur mekanismenya secara detail, termasuk bagaimana melindungi hak keluarga yang tidak terlibat dalam tindak pidana,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Kamis (10/4/2025).
Tessa juga merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memungkinkan penyitaan aset dari pihak-pihak yang terbukti menikmati hasil korupsi. “Jika ada keluarga yang secara nyata menikmati hasil korupsi, maka hukum sudah memberikan dasar untuk mengambil tindakan,” jelasnya.
Pernyataan KPK ini menanggapi wacana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara dengan enam pemimpin redaksi di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025). Prabowo menyatakan setuju dengan penyitaan aset koruptor, namun mengingatkan agar aspek keadilan bagi keluarga koruptor tetap diperhatikan.
“Kerugian negara akibat korupsi harus dikembalikan, dan penyitaan aset adalah langkah yang tepat. Namun, kita juga harus adil. Jika ada aset yang diperoleh sebelum pelaku menjabat atau tidak terkait korupsi, maka perlu dipastikan anak dan keluarganya tidak dirugikan secara tidak wajar,” ujar Prabowo, seperti dikutip dari YouTube Harian Kompas.
Pernyataan ini memicu diskusi publik tentang sejauh mana penyitaan aset dapat dilakukan tanpa melanggar hak pihak-pihak yang tidak bersalah. KPK menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif diperlukan untuk menyusun regulasi yang tepat.
Advertisement
