Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » KPK Dukung Wacana Prabowo Soal Penyitaan Aset Koruptor, Tekankan Pentingnya Payung Hukum yang Jelas

KPK Dukung Wacana Prabowo Soal Penyitaan Aset Koruptor, Tekankan Pentingnya Payung Hukum yang Jelas

Berita Utama Kamis, 10 April 2025 22:18 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai penyitaan aset koruptor sebagai langkah pemberantasan korupsi. Namun, KPK menekankan pentingnya payung hukum yang komprehensif untuk memastikan proses tersebut berjalan adil dan transparan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa upaya pemiskinan koruptor melalui penyitaan aset tidak hanya didukung oleh lembaganya, tetapi juga oleh masyarakat luas. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus didasarkan pada aturan yang jelas untuk menghindari ketidakadilan.

Advertisement

“Penyitaan aset koruptor adalah langkah penting dalam memulihkan kerugian negara. Namun, perlu ada undang-undang yang mengatur mekanismenya secara detail, termasuk bagaimana melindungi hak keluarga yang tidak terlibat dalam tindak pidana,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Kamis (10/4/2025).

BACA JUGA:  Nusron Wahid Pilih Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sebut Sudah Bahas dengan Bahlil

Tessa juga merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memungkinkan penyitaan aset dari pihak-pihak yang terbukti menikmati hasil korupsi. “Jika ada keluarga yang secara nyata menikmati hasil korupsi, maka hukum sudah memberikan dasar untuk mengambil tindakan,” jelasnya.

Pernyataan KPK ini menanggapi wacana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara dengan enam pemimpin redaksi di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025). Prabowo menyatakan setuju dengan penyitaan aset koruptor, namun mengingatkan agar aspek keadilan bagi keluarga koruptor tetap diperhatikan.

“Kerugian negara akibat korupsi harus dikembalikan, dan penyitaan aset adalah langkah yang tepat. Namun, kita juga harus adil. Jika ada aset yang diperoleh sebelum pelaku menjabat atau tidak terkait korupsi, maka perlu dipastikan anak dan keluarganya tidak dirugikan secara tidak wajar,” ujar Prabowo, seperti dikutip dari YouTube Harian Kompas.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Summarecon Agung hingga Rumah Pejabat ATR/BPN, Nusron Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Pernyataan ini memicu diskusi publik tentang sejauh mana penyitaan aset dapat dilakukan tanpa melanggar hak pihak-pihak yang tidak bersalah. KPK menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif diperlukan untuk menyusun regulasi yang tepat.

Advertisement

KPK Prabowo Prabowo Subianto
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

BERITA TERBARU

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version