Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Sidang Gugatan Ijazah dan Mobil Esemka Jokowi Dimulai Hari Ini di PN Solo: Presiden Jadi Tergugat

Sidang Gugatan Ijazah dan Mobil Esemka Jokowi Dimulai Hari Ini di PN Solo: Presiden Jadi Tergugat

Berita Utama Kamis, 24 April 2025 15:16 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Solo – Pengadilan Negeri (PN) Solo tengah bersiap menjadi sorotan nasional dengan digelarnya sidang perdana dua gugatan sekaligus terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (24/4/2025). Dua perkara yang menyita perhatian publik ini mencakup dugaan persoalan ijazah dan kontroversi mobil Esemka—keduanya menyeret Presiden ke-7 RI sebagai tergugat utama.
Gugatan soal ijazah tercatat dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sementara gugatan mengenai mobil Esemka tercatat dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

Juru bicara PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan agenda penting ini. “Benar, dua perkara itu akan disidangkan pada tanggal 24 April. Sidangnya digelar bersamaan,” ujar Bambang, Selasa (15/4).

Advertisement

Untuk perkara ijazah, majelis hakim dipimpin oleh Putu Gede Hariadi dengan dua hakim anggota: Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih. Sedangkan dalam perkara mobil Esemka, Hakim Putu Gede kembali bertugas sebagai ketua majelis, didampingi Subagyo, S.H., dan Joko Waluyo sebagai hakim anggota.

BACA JUGA:  Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

Dalam gugatan ijazah, Jokowi tercatat sebagai tergugat pertama. Tergugat lainnya meliputi KPU Kota Solo (tergugat II), SMAN 6 Solo (tergugat III), dan Universitas Gadjah Mada (tergugat IV).

Sementara itu, dalam gugatan mobil Esemka, Presiden kembali didudukkan sebagai tergugat utama. Wakil Presiden Ma’ruf Amin turut disebut sebagai tergugat II, dan PT Solo Manufaktur Kreasi—pabrik pembuat mobil Esemka—sebagai tergugat III.

Pihak penggugat mengajukan petitum yang menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp300 juta, setara dua unit mobil Esemka jenis Bima yang per unitnya diperkirakan senilai Rp150 juta.
Di tengah polemik tersebut, tim hukum Jokowi menyatakan kesiapannya menghadapi sidang. Kuasa hukum Irpan, yang akan hadir mewakili Jokowi karena sedang berada di Jakarta, menyampaikan pesan khusus dari sang Presiden.

BACA JUGA:  Dikabulkannya Gugatan MBG Disebut Bukti Kegagalan DPR

“Pak Jokowi berpesan agar kami tetap tenang, tidak terpancing emosi, dan menghadapi proses hukum ini dengan kepala dingin. Tidak perlu reaktif, cukup cermati dan hadapi dengan tenang,” tutur Irpan, Rabu (23/4).

Sidang ini dipastikan akan menjadi perhatian publik luas. Selain menyangkut tokoh paling sentral di Indonesia saat ini, kasus ini juga membuka kembali diskursus lama tentang keabsahan dokumen pendidikan serta janji industri mobil nasional yang belum sepenuhnya terwujud. PN Solo kini berada di panggung utama, menggelar babak awal drama hukum yang penuh dinamika.

Advertisement

Joko Widodo Presiden
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version