Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Deadlock, Kuasa Hukum Tegas Tolak Tunjukkan Dokumen Asli

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Deadlock, Kuasa Hukum Tegas Tolak Tunjukkan Dokumen Asli

Berita Utama Rabu, 7 Mei 2025 23:30 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Surakarta – Upaya mediasi perkara keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5/2025), berakhir tanpa kesepakatan. Sidang yang dipimpin oleh mediator non-hakim, Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Adi Sulistyono, menemui jalan buntu alias deadlock setelah pihak tergugat, termasuk tim kuasa hukum Jokowi, menolak tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka umum.

“Artinya kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli secara publik,” tegas YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, usai sidang.

Advertisement

Irpan juga menyebut penggugat, Muhammad Taufiq, tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dalam perkara perdata ini. Ia menilai tidak pernah ada kontrak antara Jokowi dan Taufiq, serta menyoroti petitum gugatan yang dinilainya melenceng, termasuk permintaan agar utang luar negeri dibebankan kepada pribadi Presiden.

BACA JUGA:  Pemerintah Alokasikan Rp 3 Miliar untuk Setiap Koperasi Desa Merah Putih

Sementara itu, kuasa hukum Taufiq, Andika Dian Prasetya, menyatakan pihaknya tetap konsisten pada tuntutan agar Presiden Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan. Ia menyebut masukan dari mediator sebagai usulan, bukan arahan yang mengikat, dan pihaknya tengah berdiskusi dengan pakar hukum pidana untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Di luar ruang sidang, Muhammad Taufiq juga menyatakan akan melaporkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD ke polisi atas dugaan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Hal itu dipicu pernyataan Mahfud dalam sebuah seminar yang menyebut gugatan Taufiq akan ditolak karena tidak sesuai jalur hukum.

BACA JUGA:  Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

“Menurut saya Mahfud MD lancang. Dia melakukan penghinaan terhadap peradilan, dan saya akan menempuh upaya hukum,” ujar Taufiq.

Mahfud sebelumnya mengkritik gugatan tersebut karena menilai tidak ada hubungan kontraktual antara Jokowi dan penggugat, serta menyebut pengadilan berwenang menolak gugatan perdata yang tidak memenuhi syarat formal.

Dengan kedua belah pihak tetap bertahan pada pendiriannya, perkara ini dipastikan berlanjut ke tahap berikutnya. Sengkarut hukum terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi tampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat.

Advertisement

Joko Widodo
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version