Advertisement
GazanaPublika.com, Surakarta – Upaya mediasi perkara keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5/2025), berakhir tanpa kesepakatan. Sidang yang dipimpin oleh mediator non-hakim, Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Adi Sulistyono, menemui jalan buntu alias deadlock setelah pihak tergugat, termasuk tim kuasa hukum Jokowi, menolak tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka umum.
“Artinya kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli secara publik,” tegas YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, usai sidang.
Advertisement
Irpan juga menyebut penggugat, Muhammad Taufiq, tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dalam perkara perdata ini. Ia menilai tidak pernah ada kontrak antara Jokowi dan Taufiq, serta menyoroti petitum gugatan yang dinilainya melenceng, termasuk permintaan agar utang luar negeri dibebankan kepada pribadi Presiden.
Sementara itu, kuasa hukum Taufiq, Andika Dian Prasetya, menyatakan pihaknya tetap konsisten pada tuntutan agar Presiden Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan. Ia menyebut masukan dari mediator sebagai usulan, bukan arahan yang mengikat, dan pihaknya tengah berdiskusi dengan pakar hukum pidana untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Di luar ruang sidang, Muhammad Taufiq juga menyatakan akan melaporkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD ke polisi atas dugaan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Hal itu dipicu pernyataan Mahfud dalam sebuah seminar yang menyebut gugatan Taufiq akan ditolak karena tidak sesuai jalur hukum.
“Menurut saya Mahfud MD lancang. Dia melakukan penghinaan terhadap peradilan, dan saya akan menempuh upaya hukum,” ujar Taufiq.
Mahfud sebelumnya mengkritik gugatan tersebut karena menilai tidak ada hubungan kontraktual antara Jokowi dan penggugat, serta menyebut pengadilan berwenang menolak gugatan perdata yang tidak memenuhi syarat formal.
Dengan kedua belah pihak tetap bertahan pada pendiriannya, perkara ini dipastikan berlanjut ke tahap berikutnya. Sengkarut hukum terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi tampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat.
Advertisement
