Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Gugat UGM Rp1.069 Triliun, Pengacara Komardin Tuding Polemik Ijazah Jokowi Ganggu Stabilitas Negara

Gugat UGM Rp1.069 Triliun, Pengacara Komardin Tuding Polemik Ijazah Jokowi Ganggu Stabilitas Negara

Berita Utama Kamis, 15 Mei 2025 0:28 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto ilustrasi (Sumber foto: CNNIndonesia.com)

Advertisement

GazanaPublika.com, Sleman— Polemik seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki babak baru. Kali ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi digugat oleh seorang advokat bernama Komardin, yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

Komardin menilai UGM gagal memberikan informasi terbuka dan memadai terkait dokumen ijazah dan skripsi Jokowi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia mengklaim, polemik yang dibiarkan tanpa kejelasan ini telah menimbulkan keresahan nasional hingga berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Advertisement

“Sekarang supaya tidak menjadi gaduh di negara ini, ya kita buktikan lewat pengadilan. Negara ini menjadi gaduh, nilai rupiah kita anjlok, kalau ini anjlok semua sektor rusak,” ujar Komardin dalam keterangan kepada media, Rabu (14/5/2025).

BACA JUGA:  Aktivis AMPB Kecewa Puan Maharani Tak Temui Massa Aksi Secara Langsung

Dalam gugatan tersebut, Komardin menuntut UGM membayar kerugian negara sebesar Rp1.069 triliun, terdiri dari Rp69 triliun kerugian materiil dan Rp1.000 triliun kerugian imateriil. Ia menyatakan tuntutan ini bukan untuk dirinya, melainkan untuk negara.

“Dibayar ke negara, bukan kepada saya,” tegasnya.

Perhitungan kerugian tersebut, menurut Komardin, didasarkan pada anjloknya nilai tukar rupiah yang sebelumnya di angka Rp15.500 per dolar AS kini melemah menjadi sekitar Rp16.700. Ia menyebut pelemahan tersebut turut memengaruhi besarnya beban pembayaran utang luar negeri Indonesia yang akan jatuh tempo pada akhir tahun ini, senilai Rp800,33 triliun.
“Kalau dolar sudah tembus Rp20 ribu, negara bisa kolaps,” katanya.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini ditujukan kepada Rektor UGM Ova Emilia, empat wakil rektor, dekan dan kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Jokowi yang beberapa waktu lalu sempat dikunjungi Presiden di kediamannya.

BACA JUGA:  Anak Krakatau Masih Siaga, Erupsi Menerus Reda tetapi Ancaman Letusan Belum Usai

Menurut Komardin, Kasmudjo dimasukkan dalam daftar tergugat untuk keperluan klarifikasi. “Kita istilahnya klarifikasi lah,” ucapnya.

Sementara itu, Cahyono, juru bicara sekaligus Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang menangani perkara ini, membenarkan adanya gugatan yang berkaitan dengan keabsahan ijazah Jokowi.

“Benar, ada gugatan soal itu dan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim,” ungkap Cahyono, Jumat (9/5).

Pihak UGM melalui Sekretaris Universitas, Andi Sandi Antonius, menyatakan bahwa mereka belum mempelajari secara rinci isi gugatan maupun latar belakang penggugat. Namun, ia menegaskan UGM siap mematuhi proses hukum yang berlaku.
“Intinya kami siap patuh pada ketentuan,” ujar Andi.

Advertisement

Joko Widodo UGM
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version