Advertisement
GazanaPublika.com, Sleman— Polemik seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki babak baru. Kali ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi digugat oleh seorang advokat bernama Komardin, yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Komardin menilai UGM gagal memberikan informasi terbuka dan memadai terkait dokumen ijazah dan skripsi Jokowi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia mengklaim, polemik yang dibiarkan tanpa kejelasan ini telah menimbulkan keresahan nasional hingga berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Advertisement
“Sekarang supaya tidak menjadi gaduh di negara ini, ya kita buktikan lewat pengadilan. Negara ini menjadi gaduh, nilai rupiah kita anjlok, kalau ini anjlok semua sektor rusak,” ujar Komardin dalam keterangan kepada media, Rabu (14/5/2025).
Dalam gugatan tersebut, Komardin menuntut UGM membayar kerugian negara sebesar Rp1.069 triliun, terdiri dari Rp69 triliun kerugian materiil dan Rp1.000 triliun kerugian imateriil. Ia menyatakan tuntutan ini bukan untuk dirinya, melainkan untuk negara.
“Dibayar ke negara, bukan kepada saya,” tegasnya.
Perhitungan kerugian tersebut, menurut Komardin, didasarkan pada anjloknya nilai tukar rupiah yang sebelumnya di angka Rp15.500 per dolar AS kini melemah menjadi sekitar Rp16.700. Ia menyebut pelemahan tersebut turut memengaruhi besarnya beban pembayaran utang luar negeri Indonesia yang akan jatuh tempo pada akhir tahun ini, senilai Rp800,33 triliun.
“Kalau dolar sudah tembus Rp20 ribu, negara bisa kolaps,” katanya.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini ditujukan kepada Rektor UGM Ova Emilia, empat wakil rektor, dekan dan kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Jokowi yang beberapa waktu lalu sempat dikunjungi Presiden di kediamannya.
Menurut Komardin, Kasmudjo dimasukkan dalam daftar tergugat untuk keperluan klarifikasi. “Kita istilahnya klarifikasi lah,” ucapnya.
Sementara itu, Cahyono, juru bicara sekaligus Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang menangani perkara ini, membenarkan adanya gugatan yang berkaitan dengan keabsahan ijazah Jokowi.
“Benar, ada gugatan soal itu dan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim,” ungkap Cahyono, Jumat (9/5).
Pihak UGM melalui Sekretaris Universitas, Andi Sandi Antonius, menyatakan bahwa mereka belum mempelajari secara rinci isi gugatan maupun latar belakang penggugat. Namun, ia menegaskan UGM siap mematuhi proses hukum yang berlaku.
“Intinya kami siap patuh pada ketentuan,” ujar Andi.
Advertisement
