Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Wali Kota Solo Tutup Sementara Ayam Goreng Widuran, Muhammadiyah Desak Proses Hukum

Wali Kota Solo Tutup Sementara Ayam Goreng Widuran, Muhammadiyah Desak Proses Hukum

Berita Utama Senin, 26 Mei 2025 22:02 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Solo – Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto menutup sementara operasional rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran buntut temuan penggunaan bahan nonhalal dalam menu kremesan ayam. Penutupan ini dilakukan sebagai respons atas kegaduhan publik terkait penggunaan minyak nonhalal tanpa keterangan yang jelas di daftar menu.

Nanang, salah satu pegawai yang telah bekerja selama 10 tahun di rumah makan tersebut, mengonfirmasi bahwa kremesan digoreng menggunakan minyak yang tidak halal. Namun, ia menyebut bahwa penggorengan ayam tetap menggunakan minyak yang berbeda.

Advertisement

“Kremesan dibuat dari minyak nonhalal, dari minyaknya. Kalau untuk yang menggoreng ayam beda minyak, minyak yang dipakai untuk kremes nonhalal. Minyak ini cuma untuk kremesan,” ujar Nanang saat ditemui wartawan, Senin (26/5/2025), dikutip dari detik.com.

BACA JUGA:  Gebyar Kemerdekaan ke-81, Maestro Wayang Golek Cianjur R. Endang Taryana Kembali Dikenang

Nanang menambahkan bahwa sebelum penutupan, rumah makan tersebut masih sempat melayani beberapa pesanan. Ia juga menyatakan bahwa pihak manajemen telah menyampaikan permohonan maaf dan melakukan klarifikasi kepada publik.

Namun, klarifikasi tersebut tidak cukup meredam polemik. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyuarakan desakan agar kasus ini ditindak secara hukum. Ia menilai tindakan pengelola restoran yang tidak mencantumkan label nonhalal dalam menunya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

“Pengelola harus diproses secara hukum. Tidak adanya label nonhalal adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen Muslim,” tegas Anwar, dikutip dari Kompas.com.

BACA JUGA:  Prabowo Sindir Pihak Keluhkan Beras Mahal: "Suruh Ikut Tanam Padi Sendiri, Kami Siapkan Lahannya"

Menurut Anwar, ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan untuk lolos dari jerat hukum, apalagi jika terdapat unsur kesengajaan dalam penggunaan bahan nonhalal tanpa informasi yang jelas kepada konsumen.

“Ini menyangkut kepercayaan publik dan prinsip perlindungan konsumen. Kalau dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk,” tambahnya.

Ayam Goreng Widuran dikenal sebagai salah satu rumah makan legendaris di Solo yang telah berdiri lebih dari lima dekade. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha kuliner agar lebih transparan dalam menyampaikan informasi terkait kehalalan produk mereka.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari manajemen rumah makan terkait kemungkinan dibukanya kembali restoran tersebut dan langkah perbaikan yang akan diambil.

Advertisement

Desa
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Intelijen Ukraina Klaim 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

Daerah

Bau Busuk Tercium di Stasiun LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Penemuan Jenazah

Daerah

Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getarannya Terasa hingga Jakarta

Daerah

Stasiun Karet Resmi Ditutup, Penumpang KRL Mulai Dialihkan ke BNI City

BERITA TERBARU

Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.