GazanaPublika.com,  Malang — Jagat maya digegerkan oleh beredarnya sebuah video viral yang merekam aksi kekerasan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang. Dalam rekaman video tersebut, seorang anak tampak menerima hukuman cambuk dari sosok yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus kiai di pesantren tersebut. Video ini langsung menyulut kemarahan publik dan mengundang perhatian aparat penegak hukum.

Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah Ponpes yang terletak di Jalan Ardimulyo, Desa Segaran, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Korban, yang diketahui berinisial AZ, adalah seorang siswa kelas 5 sekolah dasar (SD) yang juga merupakan santri di ponpes tersebut. Ia berasal dari wilayah Wonosari, Kabupaten Malang, dan telah tinggal di pondok untuk menimba ilmu agama.

Dalam video berdurasi singkat yang tersebar luas di media sosial, terlihat seorang pria dewasa berpakaian muslim warna cokelat—yang diidentifikasi sebagai kiai dan pemilik ponpes—memberikan instruksi kepada AZ untuk mengangkat sarungnya. AZ, yang saat itu mengenakan jaket biru dan kopiah putih, tampak berdiri pasrah sebelum kemudian menerima lima cambukan keras menggunakan rotan.

Adegan itu terekam dari lantai dua ponpes oleh seseorang yang diduga santri lain. Tidak lama setelahnya, beredar pula video lain yang memperlihatkan kondisi kaki AZ. Luka parah terlihat di kedua kakinya, terutama di bagian kanan. Kulitnya mengelupas dan tampak melepuh akibat kerasnya cambukan rotan.

Pihak Kepolisian Resor Malang kini telah turun tangan mengusut kasus tersebut. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Nurlehana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan penganiayaan pada 20 Juni 2025, meskipun kejadian sebenarnya terjadi pada 5 Juni 2025, bertepatan dengan momen Idul Adha.

“Benar, kejadiannya memang di Ponpes Desa Segaran, Pakisaji. Korbannya adalah AZ, santri usia sekolah dasar. Kami sudah meminta keterangan baik dari korban maupun terduga pelaku,” jelas Nurlehana kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Dari hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku yang diketahui berinisial B merupakan pemilik pondok pesantren tersebut. Menurut pengakuannya kepada polisi, tindakan cambuk dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan dari “aturan internal tertulis” yang diberlakukan di lingkungan ponpes terhadap santri yang melakukan pelanggaran.

Namun, alasan tersebut tentu tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Apalagi, korban adalah anak di bawah umur dan menunjukkan luka fisik serius akibat kekerasan yang diterima.

“Kami tetap akan memproses secara hukum. Saat ini fokus kami adalah pada unsur penganiayaannya, bukan soal aturan internal,” kata Nurlehana.
Viralnya Video, Polisi Klaim Dapat dari Kuasa Hukum Korban

Menariknya, Nurlehana mengaku bahwa video kejadian itu awalnya diperoleh dari kuasa hukum pihak korban. Pihaknya tidak mengetahui pasti siapa yang pertama kali menyebarkan video ke media sosial hingga menjadi viral. Meski demikian, penyebaran video tersebut turut memperkuat bukti visual atas dugaan penganiayaan yang dialami oleh AZ.

“Aku enggak tahu kok bisa viral. Video itu kami dapat setelah pemeriksaan korban dan saksi. Mungkin pengacara korban yang menyebarkan. Tapi kami tidak fokus ke situ dulu, sekarang fokus di dugaan penganiayaannya,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Masyarakat mendesak adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah terhadap ponpes-ponpes yang kerap menerapkan sistem hukuman fisik atas nama disiplin.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun telah menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan mendorong penyidikan tuntas serta perlindungan terhadap korban.
Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi, dan agar ruang belajar anak—termasuk di lingkungan pesantren—benar-benar menjadi tempat yang aman dan mendidik, bukan menakutkan.,

Redaksi

Exit mobile version