Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pasutri Penipu Modus Aplikasi Kencan Online Ditangkap di Palmerah, Lebih dari 17 Orang Jadi Mangsa

Pasutri Penipu Modus Aplikasi Kencan Online Ditangkap di Palmerah, Lebih dari 17 Orang Jadi Mangsa

Daerah Jumat, 26 Januari 2024 19:32 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

Jakarta Barat, GazanaPublika.com – Polsek Palmerah berhasil mengamankan pasangan suami-istri berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28) dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan online.

Selain itu, polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial SH (37).

Advertisement

Ketiganya pelaku harus merasakan dinginnya hotel prodeo setelah 17 korban lebih terjerat dalam modus mereka.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran, S.Pd, MM, didampingi Kasi Humas, AKP Diaman Saragih, dan Kanit Reskrim, AKP Roni, S.Ag, SH., menjelaskan bahwa modus operandi pasangan ini adalah mencari korban melalui aplikasi kencan online seperti inisial “Bd,” “Lh,” dan “Bo.”

TM alias Shasa (26) berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya FR (28).

Sugiran menjelaskan, “Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan.”

BACA JUGA:  Dana Tambahan Rp202 Miliar Masuk, Bupati Bima Naikkan Gaji P3K Paruh Waktu

Setelah korban dan istri pelaku ketemuan di suatu tempat, kemudian istri pelaku berinisial TM alias Shasa (26) menjalankan aksinya, dimulai dengan meminjam motor korban atas berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kosan, membeli pulsa, atau membeli makanan.

Setelah mendapatkan motor korban, kemudian pelaku berinisial TM alias Shasa (26) membawa motor tersebut ke sebuah kosan yang mereka tempati di Kost Grande Jl. U1 RT 07/12, Rawabelong, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, dan diserahkan ke suaminya berinisial FR (28).

“Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya. Dari pengakuan mereka, terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban, namun yang terdata melaporkan ke polsek sebanyak 5 laporan polisi,” terangnya di Mapolsek, Jumat, 26 Januari 2024.

BACA JUGA:  Cimenyan Harus Menjadi Kawasan Konservasi, Bukan Korban Perluasan Kota

Selanjutnya, suaminya menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH, seorang penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku.

Dari hasil keterangan yang kami peroleh, uang hasil penjualan motor tersebut kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni, S.Ag, SH, mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi online.

“Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal,” imbaunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28) kami jerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, sementara untuk pelaku SH kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Daerah

Student Care Vocation Padukan Budaya Tradisional dan Literasi Digital untuk Generasi Muda

Daerah

Tiga Siswa SMAN 22 Garut Terpilih Jadi Anggota Pasbara Upacara Hari Pramuka Tingkat Kabupaten

Daerah

PSI Garut Gelar Cukur Rambut Gratis, Kolaborasi dengan Seniman Pangkas ASGAR Indonesia

Daerah

Dana Tambahan Rp202 Miliar Masuk, Bupati Bima Naikkan Gaji P3K Paruh Waktu

BERITA TERBARU

Lada ‘Black Gold’, Artisnya Rempah-Rempah Zaman Kolonial

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

Aksi Gerakan 9 di Malingping Diwarnai Bentrokan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Proyek Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

Gelar Giat Cacahan Warga Banten, Forwatu Berkomitmen Menjaga Kondusivitas dan Tetap Kritis

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.