Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Kebun

Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Kebun

Daerah Selasa, 27 Februari 2024 17:42 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

Samarinda, GazanaPublila.com – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di sebuah kebun yang beralamat Jalan KH. Harun Nafsi Perum Samarinda Hills Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda yang viral beberapa hari yang lalu, seorang wanita di tetapkan sebagai tersangka.

“Pada hari kamis tanggal 22/2/2024 telah di temukan seorang bayi perempuan di kebun oleh salah satu warga yang mana penemuan bayi di kebun tersebut kemudian segera dilaporkan ke Polsek Samarinda Seberang.” jelasnya

Advertisement

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, polisi akhirnya menemukan ibu kandung dari bayi tersebut. Wanita tersebut berinisial NR (18) warga Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda.

BACA JUGA:  Pelayanan PDAM TJM Cabang Parungkuda Dipuji Pelanggan

“Pada saat kita sampai di TKP, kemudian rekan-rekan dari Bhabinkamtibmas dan unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan bahan keterangan. Alhamdulillah dalam waktu singkat kita berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga telah membuang bayi tersebut dengan inisial NR (18) warga Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda.” terangnya.

“kasus ini sementara sudah kita tangani kita kenakan pasal 76B Jo 77B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000,00.” lanjutnya.(Sumber: BidhumasPolri – HDN)

BACA JUGA:  Komisi Informasi Jabar Menangkan Bpkp, Diskominfo Kota Bandung Diperintahkan Buka Dokumen Anggaran Kemitraan Media

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version