Tangsel, GazanaPublika.com – Seorang maling sepeda motor di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, memilih jalur tak biasa dengan mengembalikan motor hasil curiannya melalui jasa titip antar, Gobox. Kasus ini dianggap langka oleh Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, yang menyebutnya sebagai peristiwa jarang terjadi.
Kejadian bermula pada Jumat, 8 Maret 2024, ketika sebuah Yamaha N-Max hitam tahun 2022 dengan nomor polisi K 3876 BEC dicuri di depan Hall Bulutangkis Azahra di Jalan Pesantren, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangsel, sekitar pukul 23.30 WIB. Pemilik kendaraan meninggalkannya untuk bermain bulutangkis, dan saat selesai, motor sudah tidak ada.
Rekaman CCTV mengungkapkan bahwa motor tersebut dicuri oleh orang tak dikenal. Namun, kejutan datang ketika pada keesokan harinya, Sabtu, 9 Maret 2024, sekitar pukul 05.00 pagi, motor curian itu dikembalikan melalui jasa kurir Gobox.
Pengelola Azahra dan Ketua RW 03 Jurangmangu Timur menerima kendaraan tersebut, selanjutnya diserahkan kepada pemiliknya. Meskipun korban belum membuat laporan polisi, Kapolsek menegaskan bahwa apabila korban memutuskan melapor, pihak kepolisian akan segera menangani kasus ini.
Kasus langka ini menjadi viral di media sosial, dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Pondok Aren sedang melakukan penyelidikan. Kapolsek menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian dengan pengembalian barang curian berkaitan dengan delik formil dan delik biasa. Dalam konteks ini, kendati barang dikembalikan, laporan polisi tidak dapat dicabut, karena termasuk dalam delik biasa.
Tindakan pencurian yang mencuri motor bukan dalam lingkup keluarga dianggap sebagai delik biasa, dan Kapolsek menekankan bahwa penanganan hukum tetap berlaku meskipun barang curian dikembalikan oleh pelaku..
Meskipun terjadi perdamaian antara pelaku dan korban dengan pengembalian barang curian, laporan polisi tidak dapat dicabut, dan proses hukum terhadap pelaku hanya dapat dihentikan jika penyidik menyatakan kurangnya bukti atau peristiwa tersebut tidak merupakan tindak pidana.
Di sisi lain, keberadaan barang curian yang dikembalikan bisa menjadi faktor yang mempengaruhi penilaian hukuman pidana, terkait dengan alasan pemberat dan peringan hukuman. (Sumber: liputan6.com)

