Kab. Buru, GazanaPublika.com – Pencurian hiasan emas senilai Rp 3 miliar pada kubah Masjid Al Huda, Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, berhasil diungkap setelah penyelidikan intensif. Pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut adalah seorang nelayan bernama AG, warga Desa Kayeli.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buru, Iptu Aditya Bambang Sundawa, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIT. Pelaku, AG, berhasil mencuri hiasan emas seberat 2,6 kilogram meskipun harus menaiki kubah masjid.

AG dilaporkan telah menyiapkan sejumlah peralatan dan menggunakan penutup wajah sebagai upaya untuk merahasiakan identitasnya selama beraksi. Kasus ini kini sedang ditangani oleh aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka menggunakan dua buah tangga dari kayu. Yang pertama tangga berukuran 5,18 meter dan satu lagi tangga yang tingginya 3 meter, serta tali nilon sepanjang 5 meter,” tuturnya, Senin (11/3/2024).

Hiasan emas kubah Masjid Al Huda menjadi sasaran pelaku, AG, yang menggunakan tangga susuri sungai untuk mencapainya. Dalam aksi perampokan tersebut, AG menarik hiasan tiang alif menggunakan kayu yang telah dipasangi besi di ujungnya.

“Ditarik tiga kali, tiang alif jatuh ke atas atap masjid. Kemudian, tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga ke bawah,” ungkap Iptu Aditya Bambang Sundawa, Kasat Reskrim Polres Buru.

Akibat terjatuh, hiasan kubah masjid mengalami kerusakan, dan AG memecahkannya menjadi lima bagian setelah kembali ke rumah. Proses penyembunyian barang curian dilakukan AG dengan mengubur sebagian di bawah pohon baru dan di bawah pohon tikar di sekitar pantai.

Meski Aditya tidak merincikan alasan pelaku menyembunyikan emas curian dengan cara dikubur, dia memaparkan bahwa AG memerlukan sekitar tiga jam untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.

Motif dari tindakan AG yang melibatkan pencurian hiasan kubah masjid dari emas disebutkan berkaitan dengan masalah ekonomi yang membebani pelaku.

“Tersangka ini terlilit banyak utang, baik di kampung maupun di beberapa tempat lainnya, sehingga tersangka berani mengambil tindakan ini,” ucap Aditya. Dalam aksinya, AG menjalankan rencananya sendirian.

“Yang melakukan pencurian tiang alif adalah saudara AG sendiri, jadi sejauh ini pelakunya tunggal dan tidak ada keterlibatan orang lain,” tuturnya.

Awalnya, AG mengaku dibantu empat orang lain. Polisi sempat meminta keterangan empat orang tersebut pada Minggu (10/3/2024).

Dalam pemeriksaan, polisi menyimpulkan keempat orang itu tak terlibat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di ruangan terpisah, kami tidak menemukan adanya keterlibatan empat orang saksi tersebut dengan tersangka, dan keterangan empat saksi tidak berkesesuaian dengan keterangan tersangka,” jelasnya.

Polisi, kata Aditya, juga sudah menggelar reka adegan pencurian bersama tersangka di Desa Kayeli.

Berdasarkan reka ulang, tidak ditemukan keterlibatan orang lain dalam pencurian hiasan emas kubah masjid itu.

Untuk diketahui, hilangnya hiasan kubah masjid tersebut menggegerkan warga Desa Kayeli.

Raja (Kepala Desa) Kayeli Fandi Ashari Wael mengungkapkan, tiang

Hiasan emas itu merupakan sumbangan warga Desa Kayeli dan juga penambang di Gunung Botak.

Setelah hilang, hiasan kubah masjid tersebut ditemukan terkubur di hutan Desa Kayeli pada Sabtu (9/3/2024).

(Sumber: Kompas.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor: David Oliver Purba, Andi Hartik)

Redaksi

Exit mobile version