Advertisement
GazanaPublika.com – Pemerintah Kota Jakarta Barat telah memutuskan untuk menghentikan sementara pembangunan rumah krematorium setelah audiensi dengan Aliansi Menceng Bersatu Menolak (AMBM). Pertemuan tersebut diadakan di ruang rapat Sekretaris Kota, Blok A lantai 2, Kantor Walikota Jakarta Barat.
Heru Irawan, Kepala Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Barat, menegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Menurutnya, pencabutan PBG memerlukan proses hukum yang panjang dan harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Advertisement
“PBG yang sudah diterbitkan tidak bisa dicabut begitu saja, harus melalui proses panjang di PTUN,” ujar Heru Irawan pada Jumat (27/9/2024).
Sontak pernyataan tersebut membuat geram dan memicu kembali protes dari Aliansi Menceng Bersatu (AMBM). Organ tersebut mempertanyakan alasan mengapa PBG tidak bisa dicabut, padahal warga sekitar tidak pernah memberikan persetujuan untuk pembangunan tersebut.
“Bagaimana bisa PBG keluar tanpa ada tanda tangan persetujuan warga sekitar? Dari mana asal PBG ini jika warga tidak pernah menyetujui?” ungkap salah seorang warga yang merasa keberatan.
Kuasa hukum Aliansi Menceng Bersatu (AMBM), Heri, menekankan bahwa keputusan untuk menghentikan sementara proyek tersebut tidak cukup jelas secara hukum. Menurutnya, penghentian sementara sama saja ‘Surat Perintah Sementara,’ karena itu surat keputusannya pun bersifat sementara juga. Hal itu mengindikasikan adanya ketidakpastian dalam implikasi hukumnya. Heri menganggap hal ini menyebabkan cacat prosedural dalam keputusan tersebut, dan oleh karena itu, pihak AMB berencana mengadakan pertemuan lanjutan untuk menuntut kejelasan lebih lanjut.
Kronologi Sebelumnya
Warga setempat sebelumnya memprotes penerbitan PBG yang dinilai tidak melalui prosedur yang benar, termasuk tidak adanya tanda tangan persetujuan dari warga yang terdampak.
“Kami heran, bagaimana mungkin PBG diterbitkan tanpa ada tanda tangan persetujuan dari warga?” ujar salah satu warga yang menolak pembangunan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa surat persetujuan yang diajukan oleh pengembang hanya berisi tanda tangan dari anggota keluarga dan beberapa kerabat dekat, tanpa melibatkan warga sekitar yang lebih luas.
Berdasarkan hasil audiensi, seluruh pihak akhirnya sepakat untuk menghentikan sementara pembangunan rumah duka dan krematorium tersebut, sambil menunggu pertemuan lanjutan yang akan membahas langkah-langkah berikutnya.
Firman, Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat, didampingi oleh Mat Sani dari Kesbangpol Kota Jakarta Barat, Lurah Tegal Alur, dan Wakil Camat Kalideres, menyampaikan bahwa pembangunan akan dihentikan sementara hingga ada keputusan lebih lanjut.
Ketua Aliansi Menceng Bersatu, Mikie Defrian, sebelumnya mendesak agar PBG dicabut karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bertentangan dengan kehendak warga setempat. “Warga sudah menolak sejak awal, tapi kenapa PBG tetap diterbitkan?” tegas Mikie.
Saat ini, polemik terkait pembangunan rumah duka dan krematorium masih berlangsung, dengan keputusan lebih lanjut yang akan dibahas dalam pertemuan mendatang. (Red)
Advertisement
Advertisement
