Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pemkot Jakarta Barat Hentikan Sementara Pembangunan Rumah Krematorium di Menceng, AMBM Tidak Terima

Pemkot Jakarta Barat Hentikan Sementara Pembangunan Rumah Krematorium di Menceng, AMBM Tidak Terima

Daerah Jumat, 27 September 2024 15:46 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Pembangunan krematorium di Tegal Alur dihentikan sementara, warga tetap berjuang demi keadilan. (27/9)

Advertisement

GazanaPublika.com – Pemerintah Kota Jakarta Barat telah memutuskan untuk menghentikan sementara pembangunan rumah krematorium setelah audiensi dengan Aliansi Menceng Bersatu Menolak (AMBM). Pertemuan tersebut diadakan di ruang rapat Sekretaris Kota, Blok A lantai 2, Kantor Walikota Jakarta Barat.

Heru Irawan, Kepala Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Barat, menegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Menurutnya, pencabutan PBG memerlukan proses hukum yang panjang dan harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Advertisement

“PBG yang sudah diterbitkan tidak bisa dicabut begitu saja, harus melalui proses panjang di PTUN,” ujar Heru Irawan pada Jumat (27/9/2024).

Sontak pernyataan tersebut membuat geram dan memicu kembali protes dari Aliansi Menceng Bersatu (AMBM). Organ tersebut mempertanyakan alasan mengapa PBG tidak bisa dicabut, padahal warga sekitar tidak pernah memberikan persetujuan untuk pembangunan tersebut.

“Bagaimana bisa PBG keluar tanpa ada tanda tangan persetujuan warga sekitar? Dari mana asal PBG ini jika warga tidak pernah menyetujui?” ungkap salah seorang warga yang merasa keberatan.

BACA JUGA:  Student Care Vocation Padukan Budaya Tradisional dan Literasi Digital untuk Generasi Muda

Kuasa hukum Aliansi Menceng Bersatu (AMBM), Heri, menekankan bahwa keputusan untuk menghentikan sementara proyek tersebut tidak cukup jelas secara hukum. Menurutnya, penghentian sementara sama saja ‘Surat Perintah Sementara,’ karena itu surat keputusannya pun bersifat sementara juga. Hal itu mengindikasikan adanya ketidakpastian dalam implikasi hukumnya. Heri menganggap hal ini menyebabkan cacat prosedural dalam keputusan tersebut, dan oleh karena itu, pihak AMB berencana mengadakan pertemuan lanjutan untuk menuntut kejelasan lebih lanjut.

Kronologi Sebelumnya

Warga setempat sebelumnya memprotes penerbitan PBG yang dinilai tidak melalui prosedur yang benar, termasuk tidak adanya tanda tangan persetujuan dari warga yang terdampak.

“Kami heran, bagaimana mungkin PBG diterbitkan tanpa ada tanda tangan persetujuan dari warga?” ujar salah satu warga yang menolak pembangunan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa surat persetujuan yang diajukan oleh pengembang hanya berisi tanda tangan dari anggota keluarga dan beberapa kerabat dekat, tanpa melibatkan warga sekitar yang lebih luas.

BACA JUGA:  23 Siswa MAN 2 Rembang Terserang Diare Massal, Penyebab Masih Diselidiki

Berdasarkan hasil audiensi, seluruh pihak akhirnya sepakat untuk menghentikan sementara pembangunan rumah duka dan krematorium tersebut, sambil menunggu pertemuan lanjutan yang akan membahas langkah-langkah berikutnya.

Firman, Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat, didampingi oleh Mat Sani dari Kesbangpol Kota Jakarta Barat, Lurah Tegal Alur, dan Wakil Camat Kalideres, menyampaikan bahwa pembangunan akan dihentikan sementara hingga ada keputusan lebih lanjut.

Ketua Aliansi Menceng Bersatu, Mikie Defrian, sebelumnya mendesak agar PBG dicabut karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bertentangan dengan kehendak warga setempat. “Warga sudah menolak sejak awal, tapi kenapa PBG tetap diterbitkan?” tegas Mikie.

Saat ini, polemik terkait pembangunan rumah duka dan krematorium masih berlangsung, dengan keputusan lebih lanjut yang akan dibahas dalam pertemuan mendatang. (Red)

Advertisement

Pemkot
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version