GazanaPublika.com, Jakarta – Hotman Paris, pengacara ternama menyoroti video syur berdurasi 7 menit antara guru dan murid di Gorontalo
Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengungkapkan pertanyaan terkait status murid yang diduga sebagai korban. Guru dalam kasus video syur ini berinisial D (57), sementara muridnya berinisial P (16).
Pelaku D kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarga P melaporkannya menyusul viralnya video syur tersebut.
“Kalau melihat video, katanya si murid tersebut seolah-olah sudah terbiasa hubungan intim. Apakah karena sering mereka lakukan sehingga terbiasa dan akhirnya suka sama suka atau apa? Sehingga, menjadi pertanyaan. Apakah si cewek tersebut bisa dihukum?,” kata Hotman Paris dikutip pada Senin (30/9/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa D dan P telah menjalin hubungan sejak tahun 2022, saat D menjadi pembimbing karya ilmiah P.
Bahkan, pihak sekolah sudah mencurigai adanya kedekatan di antara mereka, meskipun D dan P sempat membantah.
“Dari perspektif hukum, hubungan intim antara guru dan murid di bawah umur jelas melanggar undang-undang. Guru tersebut terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Namun, bagaimana dengan muridnya? Apakah dia juga akan menghadapi masalah hukum?” ujar Hotman Paris.
“Yang pasti, dia bukan pihak yang menyebarkan video, sehingga tidak bisa dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Tapi, apakah dia hanya korban?” lanjutnya.
Menurut keterangan polisi, video tersebut direkam pada 6 September 2024 di rumah teman P, tanpa sepengetahuan D dan P. Teman P merekamnya dengan tujuan untuk menunjukkan video tersebut kepada istri D.
Sumber: TVONeNews.com
