Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Gugatan Ridwan Kamil-Suswono ke MK Terkait Hasil Pilgub Terancam Gagal

Gugatan Ridwan Kamil-Suswono ke MK Terkait Hasil Pilgub Terancam Gagal

Berita Utama Rabu, 11 Desember 2024 20:23 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto ilustrasi (Tirto.id)

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menghadapi ancaman besar dalam upaya mereka menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hambatan ini disebabkan oleh ketentuan yang tertuang dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, khususnya terkait batas selisih suara yang dapat diajukan dalam sengketa hasil pemilu.

Dalam Pasal 158 huruf C, disebutkan bahwa peserta pemilihan gubernur di provinsi dengan populasi 6 hingga 12 juta jiwa hanya dapat menggugat hasil penghitungan suara jika selisih suara sah antara pasangan calon tidak lebih dari satu persen. Berdasarkan data KPU, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Jakarta 2024 mencapai 8.214.007 orang, sehingga ketentuan ini berlaku dalam konteks Pilkada Jakarta.

Advertisement

Namun, selisih suara antara pasangan RIDO dengan pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) mencapai sekitar 10 persen, jauh di atas ambang batas satu persen. Berdasarkan hasil penghitungan KPU, pasangan Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen, sedangkan RIDO hanya meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen.

Meski demikian, tim pemenangan RIDO tetap bersikukuh untuk menempuh langkah hukum dengan menggugat hasil pemilu ini ke MK. Ketua Tim Pemenangan RIDO, Riza Patria, serta sejumlah tokoh lainnya di dalam tim seperti Ahmed Zaki Iskandar, Basri Baco, dan Muslim Jaya Butar Butar, belum memberikan keterangan resmi terkait rencana tersebut.

BACA JUGA:  Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

Keputusan KPU Jakarta dalam menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai peraih suara terbanyak telah menimbulkan protes dari kubu RIDO. Pada rapat pleno penetapan hasil Pilgub Jakarta 2024, saksi RIDO memilih walkout setelah menyampaikan keberatan terhadap proses pelaksanaan pemilu yang mereka nilai tidak profesional. Beberapa poin yang disoroti kubu RIDO antara lain terkait dugaan kelalaian KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Terpisah, peneliti dari Perludem, Haykal, menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum, pasangan RIDO tampaknya tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan ke MK karena selisih suara mereka terlalu jauh dari pasangan Pramono-Rano. Namun, ia mencermati bahwa langkah hukum ini mungkin tidak bertujuan untuk membatalkan kemenangan Pramono-Rano secara langsung, melainkan untuk memaksa Pilkada Jakarta 2024 digelar dalam dua putaran.

“Dalam konteks ini, kubu Ridwan Kamil-Suswono tampaknya ingin menggugat kemenangan satu putaran pasangan Pramono-Rano. Tujuannya adalah agar perolehan suara Pramono-Rano, yang saat ini hanya 50,07 persen, dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga memaksa diadakannya putaran kedua,” ujar Haykal, Selasa (10/12).

BACA JUGA:  Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Haykal menjelaskan, aturan Pilkada satu putaran mengharuskan pasangan calon gubernur-wakil gubernur meraih minimal 50 persen plus satu suara sah. Dengan perolehan suara Pramono-Rano yang tipis di angka 50,07 persen, ada potensi gugatan ini fokus pada pengurangan suara pasangan tersebut. Jika gugatan diterima dan suara Pramono-Rano turun di bawah 50 persen, Pilkada Jakarta akan memasuki babak kedua.

Meski begitu, Haykal menekankan bahwa nasib gugatan tersebut sepenuhnya bergantung pada hakim konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan mengevaluasi dalil-dalil yang diajukan oleh kubu RIDO dan memutuskan apakah ada bukti pelanggaran yang signifikan untuk mengubah hasil pemilu.

“Pada akhirnya, MK akan menilai apakah ada pelanggaran serius yang memengaruhi perolehan suara atau keputusan KPU Jakarta. Jika tidak ada bukti kuat, gugatan kemungkinan besar ditolak,” pungkasnya.

Dengan situasi ini, kubu RIDO harus mempersiapkan argumen dan bukti yang kuat untuk meyakinkan MK agar dapat menggoyahkan hasil Pilkada Jakarta 2024 yang telah menetapkan kemenangan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno. Sementara itu, publik menantikan langkah berikutnya dari kedua belah pihak dalam menyikapi hasil pemilu yang penuh dinamika ini.

Sumber: CNBCIndonesia.com

Advertisement

Ridwan Kamil
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

BERITA TERBARU

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version