GazanaPublika.com,   Bekasi – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akhirnya mengakui kekeliruan mereka dalam memasang pagar laut di wilayah perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengakuan ini disampaikan oleh kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara. Menurutnya, pemasangan pagar laut tersebut bertujuan untuk mendukung proyek reklamasi guna menata kawasan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.

Namun, proyek reklamasi ini justru menuai masalah karena tidak memenuhi persyaratan hukum. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan karena tidak dilengkapi dengan izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Proyek ini dilakukan dengan mengelola Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga sekitar, tetapi hal ini justru menimbulkan pelanggaran.

Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menjelaskan bahwa pembongkaran pagar laut oleh PT TRPN menunjukkan kesadaran hukum perusahaan. Sebelumnya, pagar laut yang terbuat dari bambu tersebut telah disegel oleh Ditjen PSDKP karena dianggap mengganggu aktivitas nelayan dan merusak lingkungan pesisir.

Ipunk menegaskan bahwa PT TRPN telah mengakui kesalahan mereka dalam menjalankan proyek reklamasi tanpa izin yang sah. Ia juga mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat segera membongkar pagar laut jika terbukti melanggar aturan.

“Hari ini rencana kami menyaksikan dari pihak perusahaan PT TRPN yang akan melakukan pembongkaran. Jadi ini lebih ke inisiatif kesadaran hukum,” kata Ipunk, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Redaksi

Exit mobile version