Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Terkuak Perusahaan Pemagar Laut, Mengaku Lakukan Kekeliruan

Terkuak Perusahaan Pemagar Laut, Mengaku Lakukan Kekeliruan

Daerah Selasa, 11 Februari 2025 21:01 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,   Bekasi – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akhirnya mengakui kekeliruan mereka dalam memasang pagar laut di wilayah perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengakuan ini disampaikan oleh kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara. Menurutnya, pemasangan pagar laut tersebut bertujuan untuk mendukung proyek reklamasi guna menata kawasan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.

Namun, proyek reklamasi ini justru menuai masalah karena tidak memenuhi persyaratan hukum. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan karena tidak dilengkapi dengan izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Proyek ini dilakukan dengan mengelola Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga sekitar, tetapi hal ini justru menimbulkan pelanggaran.

BACA JUGA:  BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?

Advertisement

Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menjelaskan bahwa pembongkaran pagar laut oleh PT TRPN menunjukkan kesadaran hukum perusahaan. Sebelumnya, pagar laut yang terbuat dari bambu tersebut telah disegel oleh Ditjen PSDKP karena dianggap mengganggu aktivitas nelayan dan merusak lingkungan pesisir.

Ipunk menegaskan bahwa PT TRPN telah mengakui kesalahan mereka dalam menjalankan proyek reklamasi tanpa izin yang sah. Ia juga mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat segera membongkar pagar laut jika terbukti melanggar aturan.

“Hari ini rencana kami menyaksikan dari pihak perusahaan PT TRPN yang akan melakukan pembongkaran. Jadi ini lebih ke inisiatif kesadaran hukum,” kata Ipunk, dilansir dari CNNIndonesia.com.

BACA JUGA:  Bupati Kaur Soroti Putusan Praperadilan Kasus Pencabulan Anak, Tegaskan Hukum dan Adat Harus Lindungi Korban

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Gerakan Ayah Mengantar Anak Hari Pertama Sekolah Mendapat Dukungan Resmi di Berbagai Daerah

Daerah

Wacana Perubahan Nama Jawa Barat Dinilai Berpotensi Mengotakkan Identitas Budaya Sunda

Daerah

FPN Bandung Raya Gelar Donor Darah, Wujud Peduli Kemanusiaan untuk Palestina

Daerah

Padepokan Tjakra Poetra Padjadjaran Gelar Diskusi Terbuka Mengusung Tema ‘Nasionalisme di Jaman Kita’

BERITA TERBARU

Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Tuai Kecaman, Trump Ancam Terapkan Tarif Kargo Selat Hormuz

Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.