Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Terkuak Perusahaan Pemagar Laut, Mengaku Lakukan Kekeliruan

Terkuak Perusahaan Pemagar Laut, Mengaku Lakukan Kekeliruan

Daerah Selasa, 11 Februari 2025 21:01 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,   Bekasi – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akhirnya mengakui kekeliruan mereka dalam memasang pagar laut di wilayah perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengakuan ini disampaikan oleh kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara. Menurutnya, pemasangan pagar laut tersebut bertujuan untuk mendukung proyek reklamasi guna menata kawasan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.

Namun, proyek reklamasi ini justru menuai masalah karena tidak memenuhi persyaratan hukum. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan karena tidak dilengkapi dengan izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Proyek ini dilakukan dengan mengelola Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga sekitar, tetapi hal ini justru menimbulkan pelanggaran.

BACA JUGA:  Gerakan Ayah Mengantar Anak Hari Pertama Sekolah Mendapat Dukungan Resmi di Berbagai Daerah

Advertisement

Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menjelaskan bahwa pembongkaran pagar laut oleh PT TRPN menunjukkan kesadaran hukum perusahaan. Sebelumnya, pagar laut yang terbuat dari bambu tersebut telah disegel oleh Ditjen PSDKP karena dianggap mengganggu aktivitas nelayan dan merusak lingkungan pesisir.

Ipunk menegaskan bahwa PT TRPN telah mengakui kesalahan mereka dalam menjalankan proyek reklamasi tanpa izin yang sah. Ia juga mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat segera membongkar pagar laut jika terbukti melanggar aturan.

“Hari ini rencana kami menyaksikan dari pihak perusahaan PT TRPN yang akan melakukan pembongkaran. Jadi ini lebih ke inisiatif kesadaran hukum,” kata Ipunk, dilansir dari CNNIndonesia.com.

BACA JUGA:  Diskominfo Ingkar Janji, Abaikan Putusan KI Jabar, Tarmizi Menyebutnya Arogan

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Bau Busuk Tercium di Stasiun LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Penemuan Jenazah

Daerah

Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getarannya Terasa hingga Jakarta

Daerah

Stasiun Karet Resmi Ditutup, Penumpang KRL Mulai Dialihkan ke BNI City

Daerah

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

BERITA TERBARU

Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.