“Lebih baik mendengarkan pahitnya kebaikan daripada mendengarkan manisnya kebohongan”
-AOA-
GazanaPublika.com – Menjelang detik – detik pencoblosan dalam kontestasi Pemilu yang akan digelar dalam dua hari kedepan para Paslon sudah melaksanakan tahapan-tahapan. Kampanye adalah hal yang wajar dilakukan oleh para calon pemimpin yang ikut kontestasi dalam pemilihan dengan menyampaikan visi misi, program dan citra diri sekaligus berusaha memikat hati para calon pemilihnya.
Terkadang dan tak sedikit pula para calon pemimpin ini memberikan janji-janji manis kepada calon pemilihnya saat melakukan kampanye sebagai strategi politik untuk memberikan keyakinan sekaligus memberikan citra yang baik yang memihak kepada mereka.
Namun kemudian, persoalannya adalah bagaimana ketika janji-janji saat kampanye tersebut belum terlaksana atau tidak terlaksana saat mereka sudah menjadi pemimpin?
Dalam Islam dikenal dengan dua istilah untuk kata “janji” yaitu Nadzar dan Wa’dun namun kelihatannya istilah nadzar dirasa kurang tepat disematkan kepada mereka yang mengumbar janji-janji saat berkampanye karena sejatinya Janji tersebut disampaikan dengan tujuan menarik simpati dan dukungan rakyat, bukan kesanggupan melakukan ibadah (iltizamul qurbah).
Namun demikian, hukum menyelisihi/mengingkari “janji-janji manis” oleh para calon pemimpin bisa saja dihukumi “haram” bila saat menyampaikan janji-janji tersebut tidak didasari tekad yang serius/ kuat (‘azm) untuk memenuhinya, bukan sebatas janji pemanis untuk meraup dukungan dan suara rakyat.
Ingkar janji merupakan sebuah sifat yang tidak terpuji, sifat ini memang terkesan sepele namun ternyata hal ini dapat menyebabkan seseorang dianggap sebagai teman setan dan mendapatkan dosa besar. Islam tidak melarang seseorang untuk berjanji, namun dalam islam ketika seseorang melontarkan sebuah janji atau bersumpah, maka ketika itu juga dianggap telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dan wajib hukumnya untuk memenuhi kesepakatan tersebut.
“Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah, setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”
(QS. An-Nahl 91).
Dalam konteks pemilihan umum khususnya Pilpres, Hak kita sebagai rakyat hanya memilih saja, sementara membenarkan dan menyalahkan para Paslon tentusaja bukan hak kita karena Negara sudah membuat aturan terhadap seseorang untuk bisa mencalonkan dirinya sebagai pemimpin, maka siapapun paslon nya negara sudah menyatakan bahwa mereka sudah layak untuk jadi pemimpin.
Wallahu a’lam Bishawab
Editor :
Qiunhuaqi
