Advertisement
GazanaPublika.com — Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia mencatat salah satu skandal hukum paling menghebohkan pada era Demokrasi Liberal. Kasus ini melibatkan mantan Menteri Kehakiman di Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955) sekaligus ketua umum sebuah partai politik yang berinisial DG. Skandal dugaan suap yang menyeret pejabat tinggi negara ini tidak hanya berujung pada vonis penjara, tetapi juga memicu ketegangan politik di tingkat tertinggi pemerintahan Orde Lama.
Awal Mula Penangkapan dan Penemuan Brankas Uang
Advertisement
Penyidikan kasus ini sebenarnya telah berjalan lama di bawah pengawasan Jaksa Agung Soeprapto dan diketahui oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. Titik balik perkara terjadi pada 12 Agustus 1955, ketika Polisi Militer atas perintah Kejaksaan Agung resmi menangkap DG setelah mengantongi bukti yang cukup.
Sebelum penahanan dilakukan, aparat bergerak cepat menggeledah rumah tersangka di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah di Jalan Kenari Nomor 22, Jakarta. Di rumah Jalan Kenari tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas misterius yang berisi uang tunai sebesar Rp135.000. Koran Algemeen Indisch dagblad edisi 13 Agustus 1955 melaporkan bahwa meski pemilik brankas tidak disebutkan secara eksplisit, DG diketahui telah menarik uang di alamat tersebut sebanyak tiga kali.
Nilai temuan uang itu tergolong fantastis pada masanya. Dengan mengacu pada harga emas tahun 1955 yang berkisar Rp86 per gram, isi brankas tersebut setara dengan 1,57 kilogram emas. Jika dikonversikan ke dalam nilai siber dan inflasi saat ini (tahun 2026), jumlah tersebut setara dengan Rp4,14 miliar.
Mengingat status politik tersangka, penangkapan ini sempat dituding bermotif politik oleh sejumlah pihak. Namun, dalam wawancara dengan harian Merdeka pada 15 Agustus 1955, Jaksa Agung Soeprapto membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa alasan penahanan murni berdasarkan koridor hukum yang kuat.
Skandal Suap Visa Bong Kim Thjong
Dugaan korupsi yang menjerat DG bermula dari laporan Tan Po Goan. Ia menyerahkan sejumlah dokumen janggal terkait proses penerbitan visa kepada harian Keng Po dan Kejaksaan Agung. Kasus ini mengerucut pada dugaan penerimaan suap sebesar Rp40.000 untuk memuluskan izin visa permanen bagi seorang warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong bernama Bong Kim Thjong.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Oktober 1955, Tan Po Goan hadir sebagai saksi kunci. Seperti yang dikutip dari Java Bode edisi 18 Oktober 1955, Tan mengaku mulai mencurigai DG setelah sang menteri mengeluarkan perintah deportasi sepihak terhadap warga keturunan Tionghoa lainnya bernama Tjhon Hoen Nji tanpa alasan hukum yang sah.
Di hadapan majelis hakim, jaksa mendakwa bahwa uang suap Rp40.000 tersebut diserahkan kepada DG melalui dua orang perantara, yakni Soebagio sebesar Rp20.000 dan Surjosuksoro alias Notopuro sebesar Rp20.000, atas nama Bong Siang Thjong (saudara Bong Kim Thjong).
Pembelaan Terdakwa dan Vonis Hakim
Pada persidangan tanggal 22 November 1955, DG membantah seluruh dakwaan jaksa. Terkait deportasi Tjhon Hoen Nji, ia berdalih tindakan tersebut diambil demi menjaga stabilitas dan keamanan negara karena yang bersangkutan dianggap berafiliasi dengan Kuomintang (Partai Nasionalis China).
Ia juga menolak tuduhan menerima suap dan menyatakan bahwa kebijakan visa untuk Bong Kim Thjong sudah diketahui oleh parlemen. DG mengeklaim aliran uang yang diterima Soebagio dan Notopuro merupakan urusan pribadi mereka yang mencatut namanya. Kesaksian salah satu sekretaris DG yang dimuat dalam buku Pergulatan Demokrasi Liberal 1950-1959 (2021) juga sempat membela tersangka dengan menyatakan tidak ada aliran dana yang masuk.
Namun, majelis hakim berpendapat lain. DG dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap. Berdasarkan laporan Zutphens dagblad edisi 3 Januari 1956, hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Menteri Kehakiman tersebut.
### Grasi Presiden Sukarno dan Kekecewaan Mohammad Hatta
Setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, DG mengajukan permohonan grasi kepada kepala negara. Pada 19 Juli 1956, Presiden Sukarno secara resmi mengabulkan permohonan tersebut dan memotong hukuman DG dari satu tahun menjadi enam bulan penjara. Pengumuman ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda A. Muthalib kepada harian Merdeka keesokan harinya, 20 Juli 1956. Karena masa penahanan selama sidang ikut dikalkulasikan, DG hanya perlu menjalani sisa hukuman fisik sekitar satu bulan saja.
Langkah hukum Presiden Sukarno ini langsung memicu polemik besar di ruang publik karena dinilai memperlemah semangat pemberantasan korupsi yang sedang dirintis aparat penegak hukum.
Dampak paling signifikan dari pemberian grasi ini merembet ke dalam hubungan internal dwitunggal proklamator. Wakil Presiden Mohammad Hatta mengekspresikan kekecewaan mendalamnya lantaran keputusan strategis tersebut diambil sepihak oleh Sukarno tanpa adanya diskusi terlebih dahulu. Sebagaimana tertulis dalam autobiografinya, Mohammad Hatta: biografi politik (1990), Hatta merasa dilampaui begitu saja dalam urusan prinsipil ini. Kekecewaan atas penanganan skandal hukum DG ini menjadi salah satu faktor kuat yang mendorong Mohammad Hatta meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI tidak lama setelahnya.
Sumber: CNBC Indonesia 18 Juli 2026
Advertisement
