Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polemik Grasi Eks Menteri Kehakiman DG: Skandal Suap Visa Orde Lama yang Memicu Keretakan Dwitunggal Sukarno-Hatta

Polemik Grasi Eks Menteri Kehakiman DG: Skandal Suap Visa Orde Lama yang Memicu Keretakan Dwitunggal Sukarno-Hatta

Historika Minggu, 19 Juli 2026 12:44 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: Okezone News

Advertisement

GazanaPublika.com — Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia mencatat salah satu skandal hukum paling menghebohkan pada era Demokrasi Liberal. Kasus ini melibatkan mantan Menteri Kehakiman di Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955) sekaligus ketua umum sebuah partai politik yang berinisial DG. Skandal dugaan suap yang menyeret pejabat tinggi negara ini tidak hanya berujung pada vonis penjara, tetapi juga memicu ketegangan politik di tingkat tertinggi pemerintahan Orde Lama.

Awal Mula Penangkapan dan Penemuan Brankas Uang

Advertisement

Penyidikan kasus ini sebenarnya telah berjalan lama di bawah pengawasan Jaksa Agung Soeprapto dan diketahui oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. Titik balik perkara terjadi pada 12 Agustus 1955, ketika Polisi Militer atas perintah Kejaksaan Agung resmi menangkap DG setelah mengantongi bukti yang cukup.

Sebelum penahanan dilakukan, aparat bergerak cepat menggeledah rumah tersangka di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah di Jalan Kenari Nomor 22, Jakarta. Di rumah Jalan Kenari tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas misterius yang berisi uang tunai sebesar Rp135.000. Koran Algemeen Indisch dagblad edisi 13 Agustus 1955 melaporkan bahwa meski pemilik brankas tidak disebutkan secara eksplisit, DG diketahui telah menarik uang di alamat tersebut sebanyak tiga kali.

Nilai temuan uang itu tergolong fantastis pada masanya. Dengan mengacu pada harga emas tahun 1955 yang berkisar Rp86 per gram, isi brankas tersebut setara dengan 1,57 kilogram emas. Jika dikonversikan ke dalam nilai siber dan inflasi saat ini (tahun 2026), jumlah tersebut setara dengan Rp4,14 miliar.

Mengingat status politik tersangka, penangkapan ini sempat dituding bermotif politik oleh sejumlah pihak. Namun, dalam wawancara dengan harian Merdeka pada 15 Agustus 1955, Jaksa Agung Soeprapto membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa alasan penahanan murni berdasarkan koridor hukum yang kuat.

BACA JUGA:  Silsilah Sunan Gunung Jati ke Musa Al-Kadzim

Skandal Suap Visa Bong Kim Thjong

Dugaan korupsi yang menjerat DG bermula dari laporan Tan Po Goan. Ia menyerahkan sejumlah dokumen janggal terkait proses penerbitan visa kepada harian Keng Po dan Kejaksaan Agung. Kasus ini mengerucut pada dugaan penerimaan suap sebesar Rp40.000 untuk memuluskan izin visa permanen bagi seorang warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong bernama Bong Kim Thjong.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Oktober 1955, Tan Po Goan hadir sebagai saksi kunci. Seperti yang dikutip dari Java Bode edisi 18 Oktober 1955, Tan mengaku mulai mencurigai DG setelah sang menteri mengeluarkan perintah deportasi sepihak terhadap warga keturunan Tionghoa lainnya bernama Tjhon Hoen Nji tanpa alasan hukum yang sah.

Di hadapan majelis hakim, jaksa mendakwa bahwa uang suap Rp40.000 tersebut diserahkan kepada DG melalui dua orang perantara, yakni Soebagio sebesar Rp20.000 dan Surjosuksoro alias Notopuro sebesar Rp20.000, atas nama Bong Siang Thjong (saudara Bong Kim Thjong).

Pembelaan Terdakwa dan Vonis Hakim

Pada persidangan tanggal 22 November 1955, DG membantah seluruh dakwaan jaksa. Terkait deportasi Tjhon Hoen Nji, ia berdalih tindakan tersebut diambil demi menjaga stabilitas dan keamanan negara karena yang bersangkutan dianggap berafiliasi dengan Kuomintang (Partai Nasionalis China).

Ia juga menolak tuduhan menerima suap dan menyatakan bahwa kebijakan visa untuk Bong Kim Thjong sudah diketahui oleh parlemen. DG mengeklaim aliran uang yang diterima Soebagio dan Notopuro merupakan urusan pribadi mereka yang mencatut namanya. Kesaksian salah satu sekretaris DG yang dimuat dalam buku Pergulatan Demokrasi Liberal 1950-1959 (2021) juga sempat membela tersangka dengan menyatakan tidak ada aliran dana yang masuk.

BACA JUGA:  Sebuah Catatan di Ende — Flores: Soekarno, Pancasila dan Toleransi

Namun, majelis hakim berpendapat lain. DG dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap. Berdasarkan laporan Zutphens dagblad edisi 3 Januari 1956, hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Menteri Kehakiman tersebut.

### Grasi Presiden Sukarno dan Kekecewaan Mohammad Hatta

Setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, DG mengajukan permohonan grasi kepada kepala negara. Pada 19 Juli 1956, Presiden Sukarno secara resmi mengabulkan permohonan tersebut dan memotong hukuman DG dari satu tahun menjadi enam bulan penjara. Pengumuman ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda A. Muthalib kepada harian Merdeka keesokan harinya, 20 Juli 1956. Karena masa penahanan selama sidang ikut dikalkulasikan, DG hanya perlu menjalani sisa hukuman fisik sekitar satu bulan saja.

Langkah hukum Presiden Sukarno ini langsung memicu polemik besar di ruang publik karena dinilai memperlemah semangat pemberantasan korupsi yang sedang dirintis aparat penegak hukum.

Dampak paling signifikan dari pemberian grasi ini merembet ke dalam hubungan internal dwitunggal proklamator. Wakil Presiden Mohammad Hatta mengekspresikan kekecewaan mendalamnya lantaran keputusan strategis tersebut diambil sepihak oleh Sukarno tanpa adanya diskusi terlebih dahulu. Sebagaimana tertulis dalam autobiografinya, Mohammad Hatta: biografi politik (1990), Hatta merasa dilampaui begitu saja dalam urusan prinsipil ini. Kekecewaan atas penanganan skandal hukum DG ini menjadi salah satu faktor kuat yang mendorong Mohammad Hatta meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI tidak lama setelahnya.

Sumber: CNBC Indonesia 18 Juli 2026

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Historika

Sebuah Catatan di Ende — Flores: Soekarno, Pancasila dan Toleransi

Historika

Silsilah Sunan Gunung Jati ke Musa Al-Kadzim

Historika

Pandangan Sejarawan: Cangkok Nasab Raja-Raja Nusantara

Historika

Bagaimana Cara Uji Umur Artefak

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.