Advertisement
GazanaPublika.com – Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permohonan dari mantan Presiden Donald Trump untuk menunda hukuman dalam kasus yang tengah dihadapinya. Keputusan tersebut diumumkan tadi malam dan menjadi pukulan hukum terbaru bagi Trump.
Dalam tanggapannya di platform media sosial pribadinya, Truth Social, Trump kembali menegaskan dirinya tidak bersalah dan menyebut tuduhan terhadapnya sebagai “palsu”. Ia mengklaim kasus ini sebagai contoh nyata “persenjataan sistem peradilan untuk menyerang lawan politik”.
Advertisement
“Saya menghormati waktu dan upaya Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam berusaha memperbaiki ketidakadilan besar yang telah saya alami,” tulis Trump dalam pernyataannya.
Namun, keputusan Mahkamah Agung menunjukkan perpecahan internal. Dua hakim konservatif, John Roberts dan Amy Coney Barrett, bergabung dengan tiga hakim liberal dalam menolak permohonan Trump. Sementara itu, empat hakim lainnya—Clarence Thomas, Samuel Alito, Neil Gorsuch, dan Brett Kavanaugh—mendukung penundaan yang diminta Trump.
Kasus ini bermula dari keputusan pengadilan pada Mei lalu, di mana Trump dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis. Tuduhan tersebut terkait dengan pembayaran sebesar $130.000 kepada aktris film dewasa Stormy Daniels pada 2016, menjelang pemilihan presiden.
Daniels mengklaim bahwa pembayaran tersebut dimaksudkan untuk membungkamnya terkait dugaan hubungan dengan Trump, yang selalu dibantah oleh mantan presiden tersebut. Meskipun pembayaran uang tutup mulut sendiri tidak ilegal, kasus ini berfokus pada cara penggantian biaya tersebut dicatat sebagai “biaya hukum” dalam pembukuan bisnis Trump, yang dianggap sebagai pemalsuan catatan.
Keputusan Mahkamah Agung semakin mempertegas posisi hukum Trump dalam kasus ini, yang terus menjadi perhatian publik dan media di Amerika Serikat.
Sumber: BBC.com
Advertisement
