Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Mahkamah Agung Tolak Permohonan Penundaan Hukuman Trump, Klaim Tuduhan Tidak Benar

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Penundaan Hukuman Trump, Klaim Tuduhan Tidak Benar

Internasional Jumat, 10 Januari 2025 21:12 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: reuters

Advertisement

GazanaPublika.com – Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permohonan dari mantan Presiden Donald Trump untuk menunda hukuman dalam kasus yang tengah dihadapinya. Keputusan tersebut diumumkan tadi malam dan menjadi pukulan hukum terbaru bagi Trump.

Dalam tanggapannya di platform media sosial pribadinya, Truth Social, Trump kembali menegaskan dirinya tidak bersalah dan menyebut tuduhan terhadapnya sebagai “palsu”. Ia mengklaim kasus ini sebagai contoh nyata “persenjataan sistem peradilan untuk menyerang lawan politik”.

Advertisement

“Saya menghormati waktu dan upaya Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam berusaha memperbaiki ketidakadilan besar yang telah saya alami,” tulis Trump dalam pernyataannya.

BACA JUGA:  Kunjungan Perdana Xi Jinping ke Pyongyang: Disambut Karpet Merah oleh Kim Jong Un dan Istri

Namun, keputusan Mahkamah Agung menunjukkan perpecahan internal. Dua hakim konservatif, John Roberts dan Amy Coney Barrett, bergabung dengan tiga hakim liberal dalam menolak permohonan Trump. Sementara itu, empat hakim lainnya—Clarence Thomas, Samuel Alito, Neil Gorsuch, dan Brett Kavanaugh—mendukung penundaan yang diminta Trump.

Kasus ini bermula dari keputusan pengadilan pada Mei lalu, di mana Trump dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis. Tuduhan tersebut terkait dengan pembayaran sebesar $130.000 kepada aktris film dewasa Stormy Daniels pada 2016, menjelang pemilihan presiden.

Daniels mengklaim bahwa pembayaran tersebut dimaksudkan untuk membungkamnya terkait dugaan hubungan dengan Trump, yang selalu dibantah oleh mantan presiden tersebut. Meskipun pembayaran uang tutup mulut sendiri tidak ilegal, kasus ini berfokus pada cara penggantian biaya tersebut dicatat sebagai “biaya hukum” dalam pembukuan bisnis Trump, yang dianggap sebagai pemalsuan catatan.

BACA JUGA:  Redakan Ketegangan Global, AS dan Iran Resmi Teken MOU Damai: Ini 14 Poin Lengkapnya

Keputusan Mahkamah Agung semakin mempertegas posisi hukum Trump dalam kasus ini, yang terus menjadi perhatian publik dan media di Amerika Serikat.

Sumber: BBC.com

Advertisement

Donald Trump Mahkamah Konstitusi Trump
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Harga Minyak Dunia Tembus $100 per Barel Akibat Eskalasi Konflik di Laut Merah dan Selat Hormuz

Internasional

Iran Klaim Hantam Fasilitas Militer AS di Yordania dan Kuwait Lewat Serangan Rudal dan Drone

Berita Utama

Serangan Rudal dan Drone Iran di Yordania, 2 Tentara AS Tewas, 1 Hilang

Internasional

Tuai Kecaman, Trump Ancam Terapkan Tarif Kargo Selat Hormuz

BERITA TERBARU

Puisi Anak Binaan LPKA Sentuh Hati Tinawati Andra Soni pada Peringatan Hari Anak Nasional

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.