Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Forum Purnawirawan TNI Surati DPR-MPR Minta Wapres Gibran Dimakzulkan, NasDem Ingatkan Prosedur Panjang

Forum Purnawirawan TNI Surati DPR-MPR Minta Wapres Gibran Dimakzulkan, NasDem Ingatkan Prosedur Panjang

Nasional Rabu, 4 Juni 2025 22:17 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,   Jakarta – Dunia politik nasional tengah diguncang oleh langkah berani Forum Purnawirawan TNI yang mengirimkan surat resmi kepada DPR, MPR, dan DPD, dengan isi utama menyerukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu telah tersebar luas di kalangan media, dan menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan politik di Senayan.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Forum Purnawirawan TNI tersebut. Menurut Andreas, surat itu mencerminkan bentuk perhatian sekaligus tanggung jawab dari para mantan prajurit TNI yang selama hidupnya telah mengabdi kepada bangsa dan negara.

Advertisement

“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena merupakan bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab dari para senior bangsa kita. Mereka telah berjuang di masa lalu, dan kini tetap aktif dalam menjaga jalannya demokrasi,” ujar Andreas, Selasa (3/6/2025), dikutip dari Kompas TV.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden harus dibacakan dalam forum Rapat Paripurna DPR. Dalam mekanisme tersebut, kehadiran 2/3 dari total anggota DPR menjadi syarat mutlak agar surat bisa dibahas lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polda Banten Ungkap Jejak Sinyal Jurnalis dalam Pencarian Kapal yang Hilang Kontak

Andreas menambahkan bahwa keputusan akan ditentukan dalam Rapat Paripurna tersebut. Jika minimal 2/3 dari anggota DPR hadir dan setuju terhadap usulan pemakzulan, maka surat akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji secara hukum. MK akan menentukan apakah Gibran terbukti melakukan pelanggaran berat atau tidak, sebagaimana menjadi dasar pemakzulan.

Namun, jika dalam rapat awal tidak memenuhi kuorum atau tidak mencapai persetujuan 2/3 dari anggota yang hadir, maka proses pemakzulan secara otomatis tidak dapat dilanjutkan.

“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh dua pertiga dan tidak disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir, maka proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan,” jelas Andreas.

Di sisi lain, Fraksi Partai NasDem menanggapi perkembangan ini dengan nada lebih hati-hati. Sekretaris Fraksi NasDem DPR, Ahmad Sahroni, mengingatkan bahwa pemakzulan Wakil Presiden bukanlah proses yang sederhana. Ia menyebut jalur hukum dan politik yang harus dilalui akan sangat panjang dan kompleks.

“Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan,” ujar Sahroni.

Ia juga menekankan bahwa surat dari masyarakat atau organisasi seperti Forum Purnawirawan TNI tentu boleh disampaikan ke DPR. Namun demikian, tidak semua surat otomatis masuk prioritas pembahasan. Menurutnya, bagian administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI memiliki mekanisme penyaringan dan prioritas untuk menindaklanjuti surat-surat yang masuk.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Berdamai dan Siapkan Eksepsi

“Kalau surat, kan, boleh-boleh saja dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian dari tugas administrasi Kesetjenan DPR RI,” imbuh Sahroni.

Surat dari Forum Purnawirawan TNI tersebut memang belum diketahui secara rinci apa saja poin-poin pelanggaran yang dituduhkan kepada Wapres Gibran. Namun, fakta bahwa para mantan perwira tinggi militer bersatu menyuarakan isu ini menunjukkan tingkat kekhawatiran mereka terhadap dinamika politik dan pemerintahan yang sedang berlangsung.

Belum ada tanggapan langsung dari Wapres Gibran Rakabuming Raka maupun pihak Istana terkait desakan pemakzulan ini. Publik kini menunggu respons dari DPR RI, apakah surat tersebut akan masuk dalam agenda resmi dan dibacakan dalam rapat paripurna mendatang, atau justru berakhir sebagai aspirasi yang tidak lanjut ke ranah hukum.

Situasi ini berpotensi memanaskan kembali tensi politik nasional, mengingat Gibran adalah putra sulung Presiden Joko Widodo, yang belakangan ini turut menjadi sorotan terkait isu netralitas dalam Pilpres 2024. Isu pemakzulan pun dinilai akan menambah babak baru dalam dinamika politik Tanah Air yang semakin kompleks.

Advertisement

DPR Gibran Rakabuming Raka MPR TNI
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version