Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Dalam keputusan terbarunya yang dibacakan Kamis (26/6/2025), MK menetapkan bahwa pemilu nasional—yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD—harus dipisahkan dari pemilu daerah, seperti pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD. Jeda waktu pelaksanaannya pun harus diberi rentang antara dua hingga dua setengah tahun.
Putusan tersebut disambut hati-hati oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan pihaknya akan mengkaji secara cermat dampak dan konsekuensi putusan tersebut, mengingat saat ini revisi Undang-Undang Pemilu juga tengah berjalan.
Advertisement
“Kita pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi. Ini harus dikaji dengan konteks revisi UU Pemilu yang sedang berlangsung,” ujar Bima Arya seperti dikutip dari Detik.com (26/6/2025).
Ia menambahkan bahwa gagasan pemisahan pemilu bukan hal baru dan sudah lama menjadi perbincangan kalangan akademisi serta aktivis demokrasi. “Itu salah satu yang gencar disuarakan oleh teman-teman kampus dan pemerhati pemilu,” ungkapnya.
Putusan MK ini muncul dari gugatan yang diajukan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) yang menilai bahwa pemilu serentak selama ini menyebabkan kualitas demokrasi menurun, termasuk dalam hal pelembagaan partai politik dan rekrutmen caleg berkualitas.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu lima kotak dalam satu hari telah memicu kelelahan pemilih dan kompleksitas teknis yang berdampak pada kualitas hasil pemilu. MK menilai pengaturan pemilu nasional dan daerah perlu dipisahkan agar efisiensi dan kualitas demokrasi dapat ditingkatkan.
Sementara itu, menurut laporan The Diplomat (26/6/2025), pemisahan pemilu nasional dan lokal di Indonesia menjadi langkah yang bisa membuka jalan menuju reformasi demokrasi yang lebih substantif. Media tersebut mencatat bahwa Indonesia selama ini menghadapi tantangan teknis besar dalam menyelenggarakan pemilu serentak, termasuk dari sisi logistik, distribusi surat suara, dan manajemen saksi.
Dalam kacamata internasional, langkah Mahkamah Konstitusi ini juga dinilai sebagai upaya menjaga integritas elektoral dan memperkuat partisipasi politik di tingkat lokal, sebagaimana diulas oleh Al Jazeera dalam kolom regional Asia Tenggara edisi Kamis.
Sebagai catatan, perkara pemisahan ini teregister dengan nomor 135/PUU-XXII/2024 dan menyasar ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Kini, publik menantikan langkah lanjutan dari pemerintah dan DPR dalam mengintegrasikan putusan MK ini ke dalam revisi regulasi pemilu. Jika berhasil diterapkan, sistem pemilu Indonesia akan memasuki babak baru yang memungkinkan proses demokrasi berjalan lebih matang, terencana, dan berkualitas.
Advertisement
