Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Kemendagri Pelajari Implikasinya dalam Revisi UU

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Kemendagri Pelajari Implikasinya dalam Revisi UU

Nasional Jumat, 27 Juni 2025 20:48 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Sumber foto: antaranews.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Dalam keputusan terbarunya yang dibacakan Kamis (26/6/2025), MK menetapkan bahwa pemilu nasional—yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD—harus dipisahkan dari pemilu daerah, seperti pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD. Jeda waktu pelaksanaannya pun harus diberi rentang antara dua hingga dua setengah tahun.

Putusan tersebut disambut hati-hati oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan pihaknya akan mengkaji secara cermat dampak dan konsekuensi putusan tersebut, mengingat saat ini revisi Undang-Undang Pemilu juga tengah berjalan.

Advertisement

“Kita pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi. Ini harus dikaji dengan konteks revisi UU Pemilu yang sedang berlangsung,” ujar Bima Arya seperti dikutip dari Detik.com (26/6/2025).

Ia menambahkan bahwa gagasan pemisahan pemilu bukan hal baru dan sudah lama menjadi perbincangan kalangan akademisi serta aktivis demokrasi. “Itu salah satu yang gencar disuarakan oleh teman-teman kampus dan pemerhati pemilu,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, DPR Bongkar Temuan Fasilitas Mewah dan CCTV

Putusan MK ini muncul dari gugatan yang diajukan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) yang menilai bahwa pemilu serentak selama ini menyebabkan kualitas demokrasi menurun, termasuk dalam hal pelembagaan partai politik dan rekrutmen caleg berkualitas.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu lima kotak dalam satu hari telah memicu kelelahan pemilih dan kompleksitas teknis yang berdampak pada kualitas hasil pemilu. MK menilai pengaturan pemilu nasional dan daerah perlu dipisahkan agar efisiensi dan kualitas demokrasi dapat ditingkatkan.
Sementara itu, menurut laporan The Diplomat (26/6/2025), pemisahan pemilu nasional dan lokal di Indonesia menjadi langkah yang bisa membuka jalan menuju reformasi demokrasi yang lebih substantif. Media tersebut mencatat bahwa Indonesia selama ini menghadapi tantangan teknis besar dalam menyelenggarakan pemilu serentak, termasuk dari sisi logistik, distribusi surat suara, dan manajemen saksi.

BACA JUGA:  Kemenkeu Finalisasi Pengalihan Saham Whoosh, Kewajiban PSBI Tak Dibebankan Langsung ke APBN

Dalam kacamata internasional, langkah Mahkamah Konstitusi ini juga dinilai sebagai upaya menjaga integritas elektoral dan memperkuat partisipasi politik di tingkat lokal, sebagaimana diulas oleh Al Jazeera dalam kolom regional Asia Tenggara edisi Kamis.

Sebagai catatan, perkara pemisahan ini teregister dengan nomor 135/PUU-XXII/2024 dan menyasar ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Kini, publik menantikan langkah lanjutan dari pemerintah dan DPR dalam mengintegrasikan putusan MK ini ke dalam revisi regulasi pemilu. Jika berhasil diterapkan, sistem pemilu Indonesia akan memasuki babak baru yang memungkinkan proses demokrasi berjalan lebih matang, terencana, dan berkualitas.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version