Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Ketegangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali mengemuka usai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melontarkan kritik pedas terhadap KPK dalam Kongres ke-6 PDIP di Bali akhir pekan lalu. Sindiran itu dilontarkan tak lama setelah Hasto Kristiyanto, mantan Sekjen PDIP, bebas dari tahanan usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi pernyataan Megawati, Ketua KPK Setyo Budiyanto tak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti tidak menghapus status pidana seseorang, termasuk Hasto, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.
Advertisement
“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan. Status itu tetap melekat,” tegas Setyo dalam pesan tertulis yang dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan, soal pemberian ampunan atau pengampunan pidana adalah hak prerogatif Presiden, bukan ranah penegak hukum.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas keluhan Megawati yang merasa heran dan kecewa dengan kondisi lembaga antirasuah saat ini. Dalam pidatonya, Mega tak menahan rasa kecewanya terhadap KPK yang dinilainya sudah melenceng dari semangat awal pendiriannya.
“Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main. Saya, loh, yang dulu ikut membentuk KPK,” kata Megawati dalam pidatonya di hadapan para kader dan petinggi partai, Sabtu (2/8/2025).
“Sekarang modelnya begini, lalu bagaimana? Masak urusan seperti ini saja presiden harus turun tangan. Coba pikirkan, kan aneh,” imbuhnya, merujuk pada peran Prabowo dalam memberikan amnesti terhadap Hasto.
Amnesti kepada Hasto memang menjadi sorotan luas. Bukan hanya karena posisi politiknya, tetapi juga karena keputusan itu datang hanya berselang beberapa hari setelah Kongres PDIP yang mengangkat kembali Megawati sebagai Ketua Umum dan menetapkannya merangkap jabatan Sekretaris Jenderal.
Tak hanya Hasto, Presiden Prabowo juga memberi abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia dibebaskan dari Rutan Cipinang pada Jumat malam (1/8), menjelang akhir pekan politik yang penuh dinamika.
Pengamat menilai gelombang amnesti dan abolisi ini berpotensi membuka diskusi baru tentang arah politik hukum di bawah pemerintahan Prabowo. Di satu sisi, keputusan Presiden sah secara konstitusional. Namun di sisi lain, publik mempertanyakan dampaknya terhadap semangat pemberantasan korupsi dan kredibilitas institusi hukum.
Advertisement
