Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » KPK Menjawab Sindiran Megawati, Ketua Umum PDIP ‘Amnesti Tak Hapus Jejak Korupsi Hasto’

KPK Menjawab Sindiran Megawati, Ketua Umum PDIP ‘Amnesti Tak Hapus Jejak Korupsi Hasto’

Nasional Senin, 4 Agustus 2025 16:23 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Sumber Foto: Kompas.com

Advertisement

GazanaPublika.com,   Jakarta — Ketegangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali mengemuka usai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melontarkan kritik pedas terhadap KPK dalam Kongres ke-6 PDIP di Bali akhir pekan lalu. Sindiran itu dilontarkan tak lama setelah Hasto Kristiyanto, mantan Sekjen PDIP, bebas dari tahanan usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi pernyataan Megawati, Ketua KPK Setyo Budiyanto tak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti tidak menghapus status pidana seseorang, termasuk Hasto, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.

Advertisement

“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan. Status itu tetap melekat,” tegas Setyo dalam pesan tertulis yang dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).

BACA JUGA:  Saling Klaim di Polda Metro Jaya: Kubu GRIB Jaya Sebut Laporan Anak Penulis Ahmad Bahar Hanya 'Playing Victim'

Ia menambahkan, soal pemberian ampunan atau pengampunan pidana adalah hak prerogatif Presiden, bukan ranah penegak hukum.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas keluhan Megawati yang merasa heran dan kecewa dengan kondisi lembaga antirasuah saat ini. Dalam pidatonya, Mega tak menahan rasa kecewanya terhadap KPK yang dinilainya sudah melenceng dari semangat awal pendiriannya.

“Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main. Saya, loh, yang dulu ikut membentuk KPK,” kata Megawati dalam pidatonya di hadapan para kader dan petinggi partai, Sabtu (2/8/2025).

“Sekarang modelnya begini, lalu bagaimana? Masak urusan seperti ini saja presiden harus turun tangan. Coba pikirkan, kan aneh,” imbuhnya, merujuk pada peran Prabowo dalam memberikan amnesti terhadap Hasto.

BACA JUGA:  Persidangan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dimulai, Dokter Tifa Tegas Tolak Damai

Amnesti kepada Hasto memang menjadi sorotan luas. Bukan hanya karena posisi politiknya, tetapi juga karena keputusan itu datang hanya berselang beberapa hari setelah Kongres PDIP yang mengangkat kembali Megawati sebagai Ketua Umum dan menetapkannya merangkap jabatan Sekretaris Jenderal.

Tak hanya Hasto, Presiden Prabowo juga memberi abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia dibebaskan dari Rutan Cipinang pada Jumat malam (1/8), menjelang akhir pekan politik yang penuh dinamika.

Pengamat menilai gelombang amnesti dan abolisi ini berpotensi membuka diskusi baru tentang arah politik hukum di bawah pemerintahan Prabowo. Di satu sisi, keputusan Presiden sah secara konstitusional. Namun di sisi lain, publik mempertanyakan dampaknya terhadap semangat pemberantasan korupsi dan kredibilitas institusi hukum.

Advertisement

Korupsi KPK Megawati Soekarno Putri
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Perdana, Pendekar Banten Latihan Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

Nasional

Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Nasional

Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Berita Utama

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

BERITA TERBARU

Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp223 Juta di Desa Sanding Petir Retak, Pihak Desa Belum Bisa Dikonfirmasi

Komisi Informasi Jabar Menangkan Bpkp, Diskominfo Kota Bandung Diperintahkan Buka Dokumen Anggaran Kemitraan Media

SMK KOPTI Berikan Pembekalan MPLS Bahas Bahaya Narkoba Hingga Tolak LGBT

Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Pencegahan Premanisme Melalui Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.