Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Nasional Rabu, 1 Oktober 2025 19:21 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso. Penahanan dilakukan usai Hendi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE.

“Terhitung mulai 1 Oktober 2025 sampai 20 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka HPS di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (1/10).

Advertisement

Kasus ini merupakan pengembangan dari penahanan dua tersangka sebelumnya, yakni Direktur Komersial PGN periode 2016–Agustus 2019 Danny Praditya serta Direktur Utama PT Isargas 2011–2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006–2024, Iswan Ibrahim. Keduanya telah ditahan sejak April 2025.

BACA JUGA:  Empat ABK Diduga Jadi Korban Kekerasan di Kapal Cumi, Polisi Turun Tangan

Kronologi Perkara

Pada 2017, PT IAE yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur tengah menghadapi kesulitan keuangan. Untuk mendapatkan pendanaan, Iswan Ibrahim bersama Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, melakukan pendekatan ke PGN.

Lewat skema advance payment senilai USD 15 juta, PT PGN didorong untuk menyepakati pembelian gas bumi dari PT IAE. Hendi disebut terlibat dalam proses pengondisian persetujuan tersebut bersama seorang pihak swasta bernama Yugi Prayanto.

Asep Guntur menyebutkan, Arso kemudian memberikan komitmen fee sebesar Sin$500.000 kepada Hendi. Dari jumlah itu, Hendi sempat menyerahkan sebagian uang sekitar USD 10.000 kepada Yugi sebagai bentuk imbalan karena telah mempertemukannya dengan Arso.

BACA JUGA:  Sah Putusan MK: Program MBG Dilarang Gunakan Anggaran Pendidikan APBN dan APBD Mulai Tahun Depan

Atas perbuatannya, Hendi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

KPK
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

BERITA TERBARU

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version