Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso. Penahanan dilakukan usai Hendi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
“Terhitung mulai 1 Oktober 2025 sampai 20 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka HPS di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (1/10).
Advertisement
Kasus ini merupakan pengembangan dari penahanan dua tersangka sebelumnya, yakni Direktur Komersial PGN periode 2016–Agustus 2019 Danny Praditya serta Direktur Utama PT Isargas 2011–2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006–2024, Iswan Ibrahim. Keduanya telah ditahan sejak April 2025.
Kronologi Perkara
Pada 2017, PT IAE yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur tengah menghadapi kesulitan keuangan. Untuk mendapatkan pendanaan, Iswan Ibrahim bersama Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, melakukan pendekatan ke PGN.
Lewat skema advance payment senilai USD 15 juta, PT PGN didorong untuk menyepakati pembelian gas bumi dari PT IAE. Hendi disebut terlibat dalam proses pengondisian persetujuan tersebut bersama seorang pihak swasta bernama Yugi Prayanto.
Asep Guntur menyebutkan, Arso kemudian memberikan komitmen fee sebesar Sin$500.000 kepada Hendi. Dari jumlah itu, Hendi sempat menyerahkan sebagian uang sekitar USD 10.000 kepada Yugi sebagai bentuk imbalan karena telah mempertemukannya dengan Arso.
Atas perbuatannya, Hendi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
