Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti praktik korupsi di berbagai daerah, termasuk kasus jual beli jabatan di Bekasi yang pernah menyeret mantan Wali Kota Rahmat Effendi alias Pepen. Purbaya mengungkapkan hal ini dalam rapat pengendalian inflasi nasional 2025 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
“Suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual-beli jabatan di Bekasi, sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” ujar Purbaya, mengingatkan bahwa integritas birokrasi masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah.
Advertisement
Purbaya menyebutkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis KPK masih menunjukkan catatan merah di banyak pemerintah daerah. Nilai SPI nasional 2024 berada di skor 71,53, di bawah target 74, dengan sebagian besar pemda masuk kategori rentan.
Data Kasus KPK yang Disinggung Purbaya
1. Suap Jual Beli Jabatan di Bekasi (2022)
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) pada Januari 2022. Pepen ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
KPK mendapati Rahmat Effendi menerima suap hingga Rp10 miliar. Ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, yang kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Putusan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Saat ini, Pepen telah dieksekusi ke Lapas Cibinong, Bogor.
2. Suap Audit BPK di Sorong (2023)
Pada 2023, KPK mengusut suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sorong, Papua Barat Daya. Kasus itu melibatkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang diduga menyuap tim pemeriksa BPK dengan uang Rp940 juta dan sebuah jam tangan Rolex.
KPK menetapkan enam tersangka, terdiri dari pejabat Pemkab Sorong dan auditor BPK Papua Barat. Dugaan suap itu terkait laporan keuangan daerah yang bermasalah namun ingin tetap mendapat status wajar tanpa pengecualian (WTP).
3. Suap Audit BPK di Kepulauan Meranti (2023)
Kasus serupa terjadi di Kepulauan Meranti, Riau, dengan tersangka Bupati Muhammad Adil. Ia bersama Kepala BPKAD Fitria Nengsih dan auditor BPK Riau M. Fahmi Aressa dituduh menyuap pejabat pemeriksa keuangan agar laporan daerahnya lolos audit.
KPK menemukan adanya gratifikasi perjalanan umrah dan praktik pemotongan anggaran di lingkungan Pemkab Meranti.
4. Korupsi di BUMD Sumatera Selatan (2023)
KPK juga menjerat Sarimuda, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) periode 2019–2021. Ia membuat kebijakan kerja sama fiktif pengangkutan batu bara, lalu memanipulasi dokumen invoice untuk mencairkan dana kas perusahaan.
Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, dan Sarimuda dijatuhi hukuman 3 tahun penjara pada 2024.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, sebelumnya memaparkan hasil SPI 2024 yang menunjukkan mayoritas pemerintah daerah berada di zona merah, menandakan tingginya risiko korupsi di sektor jabatan dan pengadaan barang/jasa.
Rinciannya:
• Pemerintah provinsi: skor 67,52
• Pemerintah kabupaten: 69,99
• Pemerintah kota: 71,91
Sementara itu, kementerian, lembaga, dan BUMN sudah mencapai kategori Terjaga dengan nilai rata-rata di atas 79 poin.
“Kira-kira yang merah itu daerah yang bahaya. Praktik korupsinya masih dalam, terutama di bidang jual beli jabatan, pengadaan barang, intervensi, dan gratifikasi,” jelas Pahala.
Klasifikasi SPI dibagi menjadi tiga:
• Merah (Rentan): 0–72,9
• Kuning (Waspada): 73–77,9
• Hijau (Terjaga): 78–100
Purbaya menekankan bahwa meskipun skor SPI mengalami kenaikan kecil dibanding tahun 2023, kenaikan itu belum cukup signifikan untuk menekan praktik korupsi sistemik di daerah.
“Reformasi tata kelola belum selesai. Kita butuh sistem yang lebih tegas, bukan hanya administratif, tapi menyentuh budaya birokrasi,” tegasnya.
Dengan data KPK tersebut, pemerintah diingatkan agar tidak terlena oleh kenaikan skor integritas yang semu. Sebab di balik angka, masih tersisa praktik lama yang menggerogoti moral dan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Advertisement
