Advertisement
GazanaPublika.com,Jakarta — Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dua rekannya, Rismon Sianipar serta Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), setelah ketiganya menjalani pemeriksaan panjang di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kamis (13/11/2025). Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanuddin mengatakan pemeriksaan berlangsung sekitar 9 jam 20 menit, dimulai pukul 10.30 WIB hingga selesai sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah memberikan keterangan, ketiga tersangka diperbolehkan pulang.
Advertisement
“Para tersangka telah memberikan keterangannya. Setelah ini, kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Imam dalam keterangan pers yang disiarkan Kompas TV.
Sebelum pemeriksaan, pengacara ketiga tersangka, Ahmad Khozinudin, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak akan ditahan. Ia menilai tidak ada bukti relevan yang dapat menguatkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.
“Walaupun ada 700 bukti, 130 saksi, dan 22 ahli, semuanya itu versi penyidik. Kalau tidak ada relevansinya, maka tidak bernilai,” kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya.
Di sisi lain, Roy Suryo menyebut proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi. Ia mengklaim dirinya, Rismon, dan Tifa ditetapkan sebagai tersangka menjelang peluncuran buku mereka berjudul Gibran Black Paper.
“Kami tahu bahwa kami akan dikriminalisasi, karena setelah saya, dokter Rismon dan dokter Tifa merencanakan buku kedua berjudul Gibran Black Paper,” ujar Roy.
Rismon menambahkan bahwa mereka juga tengah menyusun buku lanjutan berjudul Gibran Endgame. Menurutnya, draf kasar buku tersebut sudah ada.
“Data itu kami dapatkan dari Ditjen Dikdasmen dan temuan faktual yang ditemukan oleh Pak Roy Suryo,” kata Rismon.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan masih terus berlanjut dan belum ada keputusan terkait langkah hukum berikutnya terhadap ketiga tersangka.
Advertisement
