Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Penyidik Polda Metro Jaya menampilkan ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam gelar perkara khusus yang digelar pada Senin (15/12/2025). Dokumen tersebut diperlihatkan sebagai bagian dari proses klarifikasi atas perkara yang menjadi sorotan publik.
Berdasarkan laporan tim jurnalis KompasTV, ijazah asli Jokowi yang ditampilkan itu telah disita penyidik sejak Juni 2025 dan dijadikan alat bukti dalam penanganan perkara. Meski demikian, kubu Roy Suryo dan rekan-rekannya masih menyatakan sikap kehati-hatian.
Advertisement
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinuddin, pihak Roy Suryo cs mengaku belum dapat memastikan keaslian dokumen tersebut. Ia juga menjelaskan perbedaan antara gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus.
“Adapun gelar perkara khusus, itu sesuai dengan ketentuan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019, khususnya ketentuan pasal 33,” kata dia, dikutip dari pemberitaan video Kompas.TV.
Menurut Ahmad, gelar perkara biasa dilakukan secara internal oleh penyidik Polri. Sementara dalam perkara yang mendapat atensi luas dari masyarakat, mekanisme gelar perkara khusus memungkinkan adanya keterlibatan publik.
“Dalam konteks perkara yang menjadi atensi publik memang masyarakat bisa terlibat memohon untuk mengajukan proses permohonan gelar perkara khusus,” kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada 21 Juli 2025 dan kembali pada 20 November 2025. Permohonan tersebut kemudian menjadi dasar dilaksanakannya gelar perkara khusus yang digelar hari ini.
“Atas dasar permohonan kami itulah kemudian hari ini dibuat proses gelar perkara khusus,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan gelar perkara tersebut, Ahmad menyebutkan pihak-pihak yang dihadirkan mencakup para pihak yang sebelumnya berstatus tersangka maupun pelapor, serta unsur pengawas internal.
“Yang dihadirkan ya kami yang tadinya menjadi tersangka menjadi pihak pelapor dumas (pengadan masyarakat), kemudian para pelapor yang mentersangkakan klien kami menjadi terlapor dumas. Juga pengawas internal.”
Ahmad juga menyampaikan harapan agar dalam gelar perkara khusus ini penyidik benar-benar menunjukkan ijazah Jokowi yang telah disita.
“Kalau proses, memang kami harapkan ini menjadi proses untuk bisa menunjukkan ijazah itu dalam proses gelar perkara khusus,” harapnya.
Ia menegaskan, selama ini inti persoalan yang dipersoalkan adalah keberadaan ijazah asli yang dinilai tidak pernah ditunjukkan secara langsung oleh Jokowi.
“Kami berharap melalui kewenangan penyidik karena ini sudah disita penyidik, bisa ditunjukkan kepada kami, kepada klien kami yang jadi tersangka karena dokumen itu,” kata dia.
Advertisement
