Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret oknum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil belasan pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Sebanyak 11 orang saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (29/12/2025). Pemeriksaan ini dilakukan di luar Jakarta dan dipusatkan di Kalimantan Selatan.
Advertisement
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalsel,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat daerah, unsur legislatif, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta. Mereka di antaranya Farida Evana selaku Direktur Utama RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara; Teddy Suryana yang menjabat Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara; serta Nahdiyatul Husna, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Selain itu, KPK juga memeriksa Jumadi selaku Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara periode 2022–2024; Amos Silitonga sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); serta Herman Johan yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara.
Dari internal penegak hukum, turut dipanggil Fajar Dwiki Mulyana yang merupakan jaksa fungsional pada Kejari Hulu Sungai Utara, Anggun Devianty selaku penjaga tahanan sekaligus bendahara pembantu pengeluaran, serta Khairul Mahdi yang berprofesi sebagai sopir Kepala Kejaksaan Negeri HSU. Dua nama lain yang diperiksa berasal dari pihak swasta, yakni Yohana H.M. Napitupulu dan Monika Helena Sidabutra selaku notaris.
Dalam perkembangan perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan kronologi penyidik, salah satu tersangka bernama Albertinus diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar. Dana tersebut disinyalir berasal dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU, serta penerimaan tidak sah lainnya.
Advertisement
